Senin, 29 Juni 2026 WIB

Fortify Rights: Tentara Penggal Kepala Anak-Anak Rohingya

Harijal - Minggu, 03 September 2017 10:04 WIB
Fortify Rights: Tentara Penggal Kepala Anak-Anak Rohingya
EPA/Fazry Ismail
Seorang anak dari etnis Rohingya bernama Estahara (3 tahun).

YANGON - Kelompok pembela hak asasi manusia berbasis di Bangkok, Thailand, Fortify Rights, pada Jumat (1/9) mempublikasikan temuan kekejaman tentara Myanmar terhadap warga etnis Rohingya di Myanmar. Berdasarkan keterangan saksi dari desa Chut Pyin, Rathedaung yang dikutip oleh Fortify Rights, tentara Myanmar memenggal kepala anak-anak dan membakar hidup-hidup warga Rohingya.

Laporan temuan tersebut mengklaim, sekitar 200 pria, wanita, dan anak-anak Rohingya telah dibunuh oleh tentara Myanmar. Para tentara itu dilaporkan menahan sekelompok pria Rohingya, menggiring mereka ke sebuah gubuk bambu dan membakar mereka hidup-hidup. "Saudara laki-laki saya dibunuh, (tentara Myanmar) membakar mereka bersama yang lainnya," Fortify Rights mengutip Abdul Rahman (41), warga Chut Pyin, seperti dilansir the Telegraph, Sabtu (2/9).

Menurut Abdul, dia menemukan anggota keluarganya yang lain dalam sebuah lahan. Di jasad anggota keluarganya yang tewas itu ditemukan tanda bekas tembakan dan sayatan benda tajam. "Dua keponakan saya, kepalanya telah hilang. Satu berusia enam tahun dan satunya berusia sembilan tahun. Adik ipar saya ditembak," kata Abdul.

Baca Juga:

Laporan Fortify Rights ini dirilis sepekan setelah pada 25 Agustus, Tentara Pembebasan Arakan Rohingya (ARSA) melakukan serangan terhadap 30 pos keamanan. Pada Jumat, Pemerintah Myanmar menyatakan, 400 orang tewas pada aksi kekerasan 25 Agustus itu. Pihak militer dan pemerintah mengklaim kesulitan untuk membedakan antara masyarakat sipil dan kelompok pemberontak (ARSA) saat melakukan operasi militer di utara Rakhine. (ROL)

Baca Juga:
SHARE:
beritaTerkait
Momen Bersejarah, Kapolresta Pekanbaru Kombes Muharman Arta Resmikan Musalla An Nusirwan Polsek Bina Widya
Raih 1.395 Poin, Fahmil Beregu Putra Bengkalis Melaju ke Final
Bhabinkamtibmas Polsek Kandis Lakukan Pendampingan Berkelanjutan, 10 Hektare Lahan Jagung Telah Tertanam Bersama Kelompok Tani
Kejurnaswil Sumatera Shorinji Kempo 2026, Perkemi Pekanbaru Raih 2 Medali Emas dan 1 Perak
Menanti Keadilan di PN Jaksel, Praperadilan Kasus Kriminalisasi Aktivis Lharsen Yunus Dijadwalkan 14 Juli 2026
Pekanbaru Juara Umum Kejurprov Panahan Junior Riau 2026
komentar
beritaTerbaru