Senin, 09 September 2024 WIB

PP 28/2024 Disahkan, Dilarang Jual Rokok Radius 200 Meter dari Sekolah, Pedagang Was-was

Redaksi - Selasa, 06 Agustus 2024 16:24 WIB
PP 28/2024 Disahkan, Dilarang Jual Rokok Radius 200 Meter dari Sekolah, Pedagang Was-was
Ilustrasi.(Foto: Dok)
JAKARTA - Sejumlah pelaku usaha mikro, kecil, hingga menengah menyatakan larangan penjualan rokok pada radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak mematikan usaha. Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28/2024 yang baru saja disahkan dan mengakibatkan pedagang sangat dirugikan atas aturan ini.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Mujiburrohman, menyesalkan adanya aturan zonasi tersebut yang dinilai memberatkan di lapangan.

Sepanjang pembentukan aturan, APPSI juga tidak pernah dilibatkan. Padahal, banyak ketentuan yang akan sulit diterapkan. Yang mungkin terjadi justru penjualan rokok akan dilakukan sembunyi-sembunyi, penjualan pedagang turun, dan setoran cukai kepada pemerintah tergerus.

Baca Juga:

Mujiburrohman mengatakan selama ini rokok menjadi komoditas penyumbang omzet terbesar bagi pedagang pasar. Ia juga mempertanyakan urgensi dari aturan ini dan menilai adanya PP Kesehatan hanya akan memperparah kondisi pelaku usaha yang sebelumnya masih merangkak keluar dari masa pandemi.

"Aturan ini hanya akan merugikan para pedagang dan rakyat kecil, jadi malah mengorbankan pedagang kecil hanya untuk aturan yang pelaksanaannya saja masih belum jelas," sesalnya.

Baca Juga:

Pedagang pun mengeluhkan aturan ini dan khawatir dengan nasibnya kelak. Aturan ini dikhawatirkan akan mematikan pedagang pasar. Beberapa mengatakan mereka sudah membangun usaha jauh lebih lama dari satuan pendidikan atau tempat bermain anak yang baru dibuat belakangan.

"Saya tidak tahu masalahnya di mana. Padahal berjualan pun gak ke anak-anak, selalu saya cek. Kalau kayak begini sama saja mau mematikan usaha kami," keluh Samsul, pedagang warung kelontong Madura di Jakarta Selatan.

Bagi Samsul, aturan yang akan diberlakukan menjadi sangat menyesatkan dan tidak berdasar. Bukan hanya itu, ia juga mengkhawatirkan pelaksanaannya di lapangan. "Lagian kalau mau dijalankan, pengawasannya bagaimana? Masa mau main sidak begitu saja. Baiknya aturan-aturan seperti ini dipikirkan lagi, jangan sampai malah kita-kita pelaku usaha kecil yang kena imbasnya," katanya.

Samsul pun berharap pemerintah memikirkan ulang aturan ini karena sudah banyak sekali keresahan yang dirasakan sesama pedagang warung di sekitarnya. "Semua kena imbasnya, jangan sampai kondisi masyarakat semakin terpuruk dari PP Kesehatan ini," tegasnya.

rokok-dilarang-dijual-dekat-sekolah-pedagang-cemas-omzet-anjlok?page=2" target="_blank">Selengkapnya

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Bocah SD di Bangko Rohil Dianiaya ODGJ Hingga Berdarah-darah
Dinsos Rohil dan UPT PPA Besuk Murid SD di Bangko yang Dipukul ODGJ Hingga Berdarah
Tingkatkan Kualitas Pendidikan, Pemkab Kampar dan RAPP Jalin Kerja Sama Program School Improvement
UPT SDN 036 Karya Indah Siapkan Anak Ikuti Olimpiade AKM yang Digelar UNJ
SMP Al Utsaimin Bangkinang akan Wakili Riau di Ajang Kihajar STEM 2024
Bunda PAUD Ricana Djayanti Hambali Laksanakan Monev ke UPT SDN 017 Kampar
komentar
beritaTerbaru