HUT Polwan Ke-78, Police Woman Goes To School Kunjungi UPT SMP Negeri 1 Bangkinang Kota
kabarmelayu.com,KAMPAR Dalam rangka HUT Polwan ke78 tahun yang jatuh pada tanggal 1 September 2026, Polwan Polres Kampar mengunjungi UPT
Pendidikan
JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tidak mewajibkan aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) di atas 45 tahun kembali masuk kerja ke kantor mulai 5 Juni. Pembatasan itu berkenaan dengan pencegahan penularan virus corona (Covid-19).
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran No. 20 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Kemendikbud Dalam Tatanan Normal Baru yang ditandatangani Sekjen Ainun Na'im pada Kamis (4/6).
Surat ditujukan kepada Pimpinan Unit Utama, Kepala Biro/Pusat, Kepala Sekretariat Lembaga Sensor Film, Pimpinan Unit Pelaksana Teknis, Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri dan Kepala Lembaga Layanan pendidikan Tinggi.
Baca Juga:
"Memberikan tugas dan pekerjaan pada pegawai dengan usia paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun, kecuali terdapat kebutuhan unit kerja dan pertimbangan hal-hal teknis lain," mengutip surat edaran.
Lembur ditiadakan bagi PNS yang bekerja di kantor di tengah pandemi virus corona. Pengaturan jam kerja pada malam hingga pagi hari juga ditiadakan. Jika dibutuhkan, pengaturan jam kerja malam mesti diperhatikan dengan baik. Terutama untuk pegawai mendekati usia 45 tahun.
Baca Juga:
"Melarang waktu kerja yang terlalu panjang (lembur) yang akan mengakibatkan pegawai kekurangan waktu untuk beristirahat dan dapat menyebabkan penurunan sistem kekebalan/imunitas tubuh," mengutip surat edaran.
Masih dalam surat edaran yang sama, Kemendikbud juga menyiapkan sejumlah protokol yang harus dipatuhi ketika PNS kembali kerja di kantor. Terutama mengenai pemeriksaan suhu badan seluruh pegawai dan tamu.
"Pegawai dan tamu yang memiliki suhu tubuh lebih dari 37,5 derajat celcius diarahkan untuk ke poliklinik," mengutip bunyi surat edaran.
Penggunaan masker wajib dilakukan. Pembersihan berkala juga dilakukan di seluruh area kerja dengan desinfektan setiap empat jam sekali. Termasuk pegangan pintu, tangga, tombol lift dan peralatan kantor.
Penggunaan lift harus dibatasi. Perlu pula disediakan area isolasi sementara bagi pekerja yang mengalami gejala mirip virus corona seperti batuk, demam, nyeri tenggorokan atau sesak napas.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo menginstruksikan ASN kembali masuk kantor mulai hari ini, Jumat (5/6). Selama tatanan hidup baru atau new normal instansi bisa mengatur ASN yang bekerja di kantor dan di rumah.
Sedangkan untuk instansi di daerah yang masih melakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sistem bekerja di rumah masih diterapkan sepenuhnya.
(CNNIndonesia.com)
kabarmelayu.com,KAMPAR Dalam rangka HUT Polwan ke78 tahun yang jatuh pada tanggal 1 September 2026, Polwan Polres Kampar mengunjungi UPT
Pendidikan
kabarmelayu.com,TANGERANG Kunjungan ke Kawasan Industri Cikupa Mas, Kabupaten Tangerang, Banten, menghasilkan sejumlah catatan penting dar
Parlemen
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru resmi meningkatkan status penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dari
Lingkungan
kabarmelayu.com,JAKARTA Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) organisasi yang menaungi pemilik atau CEO Media di Indonesia, dan merupakan k
TNI/Polri
kabarmelayu.com,PEKANBARU Api masih menyala di kawasan semak belukar di atas tanah gambut Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan. Ratusa
Peristiwa
kabarmelayu.com,PEKANBARU Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menyelimuti sejumlah wilayah di Provinsi Riau, mem
Hukrim
Polda Riau Bongkar Sindikat Curanmor, 44 Unit Kendaraan Disita, 6 Orang Ditetapkan Tersangka
Hukrim
Polsek Teluk Meranti Bagikan Masker kepada Pengguna Jalan, Imbau Warga Cegah Karhutla
Lingkungan
kabarmelayu.com,KAMPAR Prestasi luar biasa diraih oleh tim futsal UPT SD Negeri 024 Tarai Bangun Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar. Kali
Pendidikan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru kembali mengalokasikan anggaran sebesar Rp10 miliar untuk program beasiswa m
Pendidikan