Selasa, 07 Juli 2026 WIB

Status Siaga Ditetapkan, Gubri: Ditengah Pandemi, Riau Juga Dihadapkan dengan Ancaman Karhutla

Harijal - Senin, 15 Februari 2021 19:24 WIB
Status Siaga Ditetapkan, Gubri: Ditengah Pandemi, Riau Juga Dihadapkan dengan Ancaman Karhutla
istimewa

PEKANBARU - Gubernur Riau Syamsuar secara resmi telah menetapkan status siaga Kebakaran Hutan dan Lahan atau Karhutla. Penetapan status ini dilaksanakan di Gedung Daerah Jalan Diponegoro, Pekanbaru, Senin, (15/2/2021).

Syamsuar mengatakan, selain bencana pandemi Covid-19 yang kini tengah melanda, Riau juga dihadapkan dengan ancaman bencana kabut asap akibat Karhutla. 

"Ditengah bencana non alam pandemi Covid-19 yang masih terjadi ini, potensi bencana lain masih mengancam di Provinsi Riau. Kita ketahui bahwa Riau adalah Provinsi yang rawan bencana kebakaran hutan dan lahan serta asap, dengan potensi gambut yang besar sekitar 54% dari total luas Provinsi Riau di Pulau Sumatera," kata Syamsuar dalam sambutannya.

Baca Juga:

Dia mengungkapkan, bencana Karhutla sudah menjadi isu penting dan menghabiskan APBN dan APBD yang cukup besar. Dana itu dipakai untuk kegiatan penanggulangan Karhutla serta kabut asap.

Menurut Syamsuar, posisi geografis Riau yang berdekatan dengan Singapura dan Malaysia menyebabkan asap mudah menyebar ke Negara tetangga tersebut, sehingga dapat mengganggu hubungan bilateral antar negara.

Baca Juga:

"Pada Tahun 2020 kita berhasil menekan terjadinya kebakaran hutan dan lahan menurun sampai 83,62% dibandingkan tahun sebelumnya. Di awal tahun 2021 ini sudah muncul beberapa titik api yang tersebar di sejumlah kabupaten di Provinsi Riau," jelasnya.

Syamsuar menjabarkan, penetapan Status Siaga Karhutla secara perundang-undangan merujuk pada Peraturan Gubernur Riau 09 Tahun 2020 tentang Prosedur Tetap Kriteria Penetapan Status Keadaan Bencana dan Komando Satuan Tugas Pengendalian Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan di Provinsi Riau.

"Maka dengan melihat situasi terkini, status siaga darurat bencana Karhutla di Riau tahun 2021, ditetapkan mulai tanggal 15 Februari sampai dengan 31 Oktober 2021 mendatang," ucap Syamsuar. (MCR)

SHARE:
beritaTerkait
Tak Rela Dagangannya Diamankan Satpol PP Rohil, Jumida Pilih Bagikan 3 Ton Semangka ke Warga
Diskusi Para Pakar: Integrasi Sains, Politik, dan Etika dalam Pembangunan Kawasan dan Tata Kelola Batas-Batas Ekologis di Indonesia
Polres Bengkalis Petakan Zona Merah Narkoba, Kecamatan Mandau dan Pinggir Paling Rawan
Bus Hantam Ekor Truk di Tol Permai, 2 Tewas,Belasan Terluka
Personel PJR Polda Riau Evakuasi Korban Laka di Tol Permai
Bupati Inhil Sampaikan Tanggapan atas Pandangan Fraksi Terkait Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
komentar
beritaTerbaru