Tak Rela Dagangannya Diamankan Satpol PP Rohil, Jumida Pilih Bagikan 3 Ton Semangka ke Warga
Teriakan Jumida (43), pedagang buah di Kota Bagansiapiapi Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), sontak menarik perhatian wa
Peristiwa
PEKANBARU - Wakil Gubernur Riau (Wagubri), Edy Nasution mengikuti secara virtual sosialisasi rancangan peta indikatif tumpang tindih (PITTI) informasi geospasial tematik (IGT) terkait ketidaksesuaian batas administrasi, tata ruang, kawasan hutan, izin usaha pertambangan dan hal atas tanah, di Gedung Daerah Balai Serindit, Rabu (8/9/2021).
Dalam sambutannya, Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang, Wahyu Utomo menyampaikan sosialisasi ini membahas penyelesaian permasalahan ketidaksesuaian berdasarkan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021.
Ia mengungkapkan, dibutuhkannya pengaturan penyelesaian ketidaksesuaian ini karena terjadinya perbedaan regulasi dan data spasial yang saling tumpang tindih dalam proses pelaksanaan kebijakan mengakibatkan ketidaksesuaian dalam pemanfaatan ruang.
Baca Juga:
"Selain itu ketidaksesuaian biasanya karena ada konflik seperti batas antar daerah seperti penerbitan perizinan dan Hak Atas Tanah (HAT) yang tidak sesuai dengan batas administrasi," katanya.
Kemudian, Deputi Wahyu Utomo menerangkan terjadinya ketidaksesuaian pemanfaatan ruang karena terjadinya konflik agraria, pemanfaatan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang dan karena kerusakan ekologi.
Baca Juga:
Untuk itu, berdasarkan amanat penyelesaian ketidaksesuaian pada PP No 43 Tahun 2021 dalam Undang-undang Cipta Kerja terdapat pada pasal 17 angka 2 Nomor 11 Tahun 2020 yaitu dalam hal terjadi ketidaksesuaian antara rencana tata ruang dan kawasan hutan, izin atau tidak izin penyelesaian ketidaksesuaian tersebut di atur dalam PP.
"Penyelesaian ketidaksesuaian telah disusun berdasarkan regulasi yang telah diatur disetiap sektornya," lanjutnya.
Ia melanjutkan seperti rezim kehutanan yang salah satunya diatur dalam PP Nomor 24 Tahun 2021, pada rezim tata ruang dan pertahanan salah satu regulasinya terdapat dalam PP Nomor 21 Tahun 2021 dan pada rezim kelautan salah satu regulasinya PP Nomor 32 Tahun 2014.
Turut hadir mendampingi Wagubri, Asisten I Setdaprov Riau Jenri Salmon Ginting, Kepala Dinas LHK Provinsi Riau Ma'mun Murod, Kepala Dinas ESDM Provinsi Riau Indra Agus Lukman, Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau Zulfadli. (MC)
Teriakan Jumida (43), pedagang buah di Kota Bagansiapiapi Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), sontak menarik perhatian wa
Peristiwa
Diskusi Para Pakar Integrasi Sains, Politik, dan Etika dalam Pembangunan Kawasan dan Tata Kelola BatasBatas Ekologis di Indonesia
Article
kabarmelayu.com,PEKANBARU Kabupaten Bengkalis berjuang ekstra keras melawan gurita peredaran narkotika. Peta kerawanan terbaru yang dirili
Hukrim
kabarmelayu.com,PEKANBARU Kecelakaan hebat kembali terjadi di lintasan Tol PekanbaruDumai (Permai), Selasa (7/7/2026) pagi. Dua penumpang
Peristiwa
Personel Satuan Patroli Jalan Raya (Sat PJR) Ditlantas Polda Riau bersama Tim Lalu Lintas PT Hutama
Peristiwa
kabarmelayu.com,INHIL Bupati Indragiri Hilir (Inhil), H. Herman, SE., MT, yang diwakili oleh Drs. H. Tantawi Jauhari MM, CGRE menghadir
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Perombakan komposisi pemain maupun jajaran pelatih menjadi strategi yang dilakukan agar tim mampu tampil lebih
Sport
kabarmelayu.com,PEKANBARU Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas A Pekanbaru menerima laporan terjadinya kecelakaan kapal berupa tenggel
Peristiwa
kabarmelayu.com,PEKANBARU Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menyempatkan diri menjenguk Supriadi, Sekretaris PKC PMII Riau yang menjadi ko
Hukrim
kabarmelayu.com,SIAK Memasuki hari kedua kegiatan panen jagung, Polsek Kandis, Polres Siak kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung
TNI/Polri