Rabu, 29 April 2026 WIB

Wagubri Ikuti Sosialisasi Rancangan Peta Indikatif Tumpang Tindih Ketidaksesuaian Secara Virtual

Harijal - Rabu, 08 September 2021 16:32 WIB
Wagubri Ikuti Sosialisasi Rancangan Peta Indikatif Tumpang Tindih Ketidaksesuaian Secara Virtual

PEKANBARU - Wakil Gubernur Riau (Wagubri), Edy Nasution mengikuti secara virtual sosialisasi rancangan peta indikatif tumpang tindih (PITTI) informasi geospasial tematik (IGT) terkait ketidaksesuaian batas administrasi, tata ruang, kawasan hutan, izin usaha pertambangan dan  hal atas tanah, di Gedung Daerah Balai Serindit, Rabu (8/9/2021).

Dalam sambutannya, Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang, Wahyu Utomo menyampaikan sosialisasi ini membahas penyelesaian permasalahan ketidaksesuaian berdasarkan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021.

Ia mengungkapkan, dibutuhkannya pengaturan penyelesaian ketidaksesuaian ini karena terjadinya perbedaan regulasi dan data spasial yang saling tumpang tindih dalam proses pelaksanaan kebijakan mengakibatkan ketidaksesuaian dalam pemanfaatan ruang.

Baca Juga:

"Selain itu ketidaksesuaian biasanya karena ada konflik  seperti batas antar daerah seperti penerbitan perizinan dan Hak Atas Tanah (HAT) yang tidak sesuai dengan batas administrasi," katanya.

Kemudian, Deputi  Wahyu Utomo menerangkan terjadinya ketidaksesuaian pemanfaatan ruang karena terjadinya konflik agraria, pemanfaatan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang dan karena kerusakan ekologi.

Baca Juga:

Untuk itu, berdasarkan amanat penyelesaian ketidaksesuaian pada PP No 43 Tahun 2021 dalam Undang-undang Cipta Kerja terdapat pada pasal 17 angka 2 Nomor 11 Tahun 2020 yaitu dalam hal terjadi ketidaksesuaian antara rencana tata ruang dan kawasan hutan, izin atau tidak izin penyelesaian ketidaksesuaian tersebut di atur dalam PP.

"Penyelesaian ketidaksesuaian telah disusun berdasarkan regulasi yang telah diatur disetiap sektornya," lanjutnya.

Ia melanjutkan seperti rezim kehutanan yang salah satunya diatur dalam PP Nomor 24 Tahun 2021, pada rezim tata ruang dan pertahanan salah satu regulasinya terdapat dalam PP Nomor 21 Tahun 2021 dan pada rezim  kelautan salah satu regulasinya PP Nomor 32 Tahun 2014.

Turut hadir mendampingi Wagubri, Asisten I Setdaprov Riau Jenri Salmon Ginting, Kepala Dinas LHK Provinsi Riau Ma'mun Murod, Kepala Dinas ESDM Provinsi Riau Indra Agus Lukman, Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau Zulfadli. (MC)

SHARE:
beritaTerkait
Bupati Inhil Bangun Pasar Induk Yos Sudarso yang Megah, Pedagang Pasar Subuh Pindah ke Lokasi Baru
Dua Petinju Pekanbaru Sabet Medali Emas Kejuaraan Danlanud Bangka Belitung ‎
RSUD Arifin Achmad Berhasil Tangani Kasus Menouria Langka, Pasien Kini Dapat Haid Normal
Musrenbang RKPD Riau 2027, DPRD: Tahun Depan Kembali Normal
Panglima TNI Hadiri Pelantikan Menteri dan Pejabat Pemerintah Kabinet Merah Putih
Wisuda Sekolah Wirausaha Aisyiyah Riau, Hendry Munief: Perempuan Berpotensi Gerakkan UMKM
komentar
beritaTerbaru