Rabu, 14 Oktober 2026 WIB

Buang Sampah di Laut, Denda Rp2 juta

Harijal - Senin, 16 November 2015 13:27 WIB
Buang Sampah di Laut, Denda Rp2 juta
Internet
Ilustrasi

Kabar Melayu (SELATPANJANG) - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti Melalui Badan Lingkungan Hidup (BLH). berupaya semaksimal mungkin dalam memperindah Kota Selatpanjang, terutama di kawasan laut Kepulauan Meranti.

Setelah disahkanya Perda Sampah oleh DPRD Meranti, BLH membuat Peraturan Bupati (Perbup) tentang sanksi bagi warga yang membuang sampah sembarangan di tempat terlarang, terutama di wilayah laut.

Kepala BLH Kepulauan Meranti, Irmanyah menyebutkan, bagi yang kedapatan membuang sampah ke laut, akan dikenakan sanksi berupa denda Rp2 juta.

Baca Juga:

"Hal ini tidak lain untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan dan kenyamanan lingkungan," tegasnya, Senin (16/11) di ruang kerjanya.

Pasalnya sejauh ini berbagai upaya yang ditempuh tak menuai hasil, seperti adanya ketersedian tempat pembuangan sementara (TPS) dan bak sampah mini.

Baca Juga:

"Kita rencanakan di 2016 yang akan datang, ada aturan tentang sanksi bagi pembuang sampah sembarangan di tempat terlarang, seperti aliran sungai dan lainnya," tegas Irmansyah.

Bagi warga yang tepergok atau tertangkap membuang sampah akan dikenakan denda Rp2 juta. Ini juga harus dimulai dari sendiri belajar hidup sehat.(rec)

SHARE:
beritaTerkait
Kejari Rohul Tetapkan 4 Tersangka Kredit Fiktif Rp2,59 Miliar di BRK Syariah Dalu-Dalu
Kodim 0314/Inhil Gelar Bazar Murah dalam Rangka TMMD Ke-130
Sukseskan TMMD ke-130, Kodim 0314/Inhil Sediakan Pengobatan Gratis untuk Warga
TMMD ke-130 Kodim 0314/Inhil Resmi Dibuka
Libatkan 27 Perusahaan, Disnaker Dumai Buka Ratusan Lowongan Kerja di Job Fair 2026
Bansos Pendidikan Rp6,7 Miliar dari Pemprov Riau Disalurkan ke 1.138 Mahasiswa
komentar
beritaTerbaru