Sabtu, 23 Mei 2026 WIB

Buang Sampah di Laut, Denda Rp2 juta

Harijal - Senin, 16 November 2015 13:27 WIB
Buang Sampah di Laut, Denda Rp2 juta
Internet
Ilustrasi

Kabar Melayu (SELATPANJANG) - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti Melalui Badan Lingkungan Hidup (BLH). berupaya semaksimal mungkin dalam memperindah Kota Selatpanjang, terutama di kawasan laut Kepulauan Meranti.

Setelah disahkanya Perda Sampah oleh DPRD Meranti, BLH membuat Peraturan Bupati (Perbup) tentang sanksi bagi warga yang membuang sampah sembarangan di tempat terlarang, terutama di wilayah laut.

Kepala BLH Kepulauan Meranti, Irmanyah menyebutkan, bagi yang kedapatan membuang sampah ke laut, akan dikenakan sanksi berupa denda Rp2 juta.

Baca Juga:

"Hal ini tidak lain untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan dan kenyamanan lingkungan," tegasnya, Senin (16/11) di ruang kerjanya.

Pasalnya sejauh ini berbagai upaya yang ditempuh tak menuai hasil, seperti adanya ketersedian tempat pembuangan sementara (TPS) dan bak sampah mini.

Baca Juga:

"Kita rencanakan di 2016 yang akan datang, ada aturan tentang sanksi bagi pembuang sampah sembarangan di tempat terlarang, seperti aliran sungai dan lainnya," tegas Irmansyah.

Bagi warga yang tepergok atau tertangkap membuang sampah akan dikenakan denda Rp2 juta. Ini juga harus dimulai dari sendiri belajar hidup sehat.(rec)

SHARE:
beritaTerkait
Susuri Pesisir Siak, Afni Bawa Seragam Gratis dan Pesan tentang Masa Depan
PLN Gangguan, Aceh, Sumut, Sumbar dan Riau Padam!
UPT SMP Negeri 1 Bangkinang Kota Sabet Juara III Lomba Resensi Buku se-Kabupaten Kampar
PPWI Fasilitasi Keluarga Jenguk Jekson Sihombing di Lapas Nusakambangan
Pengamat: Sengketa F-SPTI Bengkalis Cukup Mengacu Putusan PN Jakarta Timur
Bedah Status Hukum Etomidate Bersama Kepala BNNK Pekanbaru, Penandatanganan MoU, dan Deklarasi Mahasiswa
komentar
beritaTerbaru