Selasa, 04 Agustus 2026 WIB

Cukong Perusakan Hutan TNBT Segera Disidang

Redaksi - Selasa, 04 Juni 2024 17:53 WIB
Cukong Perusakan Hutan TNBT Segera Disidang
Alat berat yang diamankan merambah kawasan hutan TNBT.(Foto: Ist)
PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi Riau menyatakan, hasil penyidikan perkara M (53) atas kasus perusakan hutan di Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT) sudah lengkap. Artinya, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera akan segera melimpahkan kasus perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin itu kepada pihak Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu untuk disidangkan.

"Kami akan segera menyerahkan tersangka M (53) beserta barang bukti berupa satu unit ekskavator dan barang bukti lainnya kepada pihak kejaksaan," ungkap Subhan, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera.

Kasus ini merupakan tindak lanjut pelaksanaan patroli pengamanan hutan di Resort Siambul TN Bukit Tigapuluh, Desa Aur Cina, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau yang dilaksanakan oleh Balai TN Bukit Tigapuluh pada 20 Februari 2024.

Tersangka M selaku pemodal dijerat Pasal 92 Ayat 1 huruf a dan b UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 angka 16 Peraturan Pemerintah Pengganti UU Negara RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja jo. Pasal 40 Ayat (2) jo. Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman denda hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal 5 miliar rupiah.

Baca Juga:

"Terselesaikannya perkara ini menjadi wujud nyata keseriusan dalam penanggulangan tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan," Subhan.

Pihaknya mengapresiasi keberhasilan ini sebagai bentuk kolaborasi positif antara Gakkum LHK, Reskrimsus Polda Riau serta Balai TN Bukit Tigapuluh selaku pemangku kawasan dalam upaya menjaga keutuhan kawasan konservasi maupun kawasan hutan lainnya di Indonesia, khususnya Provinsi Riau.

Baca Juga:
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
20 Hektare Konsesi PT SPM Dirambah, Polres Bengkalis Tetapkan Tersangka
Polda Riau Tindak Sawmil Ilegal Skala Besar di Kampar Kiri
Januari-Juli 2026, Polres Kuansing Musnahkan 1.183 Rakit PETI, 24 Tersangka
Diduga Angkut Batu Hasil Tambang Ilegal, Dump Truck Terpantau Melintas di Jalan Pemda Desa Pulau Pencong-Tanjung Mas
Polda Riau Selidiki Perambahan Hutan Mangrove di Palika Rohil
Hendry Munief Buka Fakta Ribuan Warga Meranti Bekerja Tanpa Visa di Malaysia, Dorong Solusi Kemenhan dan KKP
komentar
beritaTerbaru