Jumat, 26 Juni 2026 WIB

Pembayaran Retribusi Sampah Pekanbaru Non Tunai

Redaksi - Senin, 09 September 2024 23:17 WIB
Pembayaran Retribusi Sampah Pekanbaru Non Tunai
Ilustrasi.(Foto:Ist)
PEKANBARU - Pemerintah Kota Pekanbaru mulai menerapkan pembayaran nontunai untuk retribusi sampah. Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah upaya penyimpangan saat memungut retribusi sampah kepada warga.

Hal tersebut disampaikan Plt Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Reza Fahlevi, Senin (9/9/2024). Reza mengatakan warga yang termasuk dalam wajib retribusi bakal memperoleh Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD).

Pada kesempatan tersebut Reza mengatakan ke depan setelah kebijakan ini berjalan para petugas tidak ada lagi melakukan pemungutan retribusi langsung kepada warga. Akan tetapi petugas hanya menyerahkan SKRD kepada warga yang wajib retribusi.

Baca Juga:

"Jadi, warga yang nantinya membayarkan retribusi secara non tunai," ujarnya.

Reza menjelaskan saat ini pihaknya sudah mendata warga agar terdaftar sebagai penerima SKRD. Warga yang menerima SKRD wajib membayar retribusi sampah secara non tunai.

Baca Juga:

"Ketika sudah didaftarkan SKRD sebagai wajib retribusi, maka warga wajib retribusi dapat lakukan pembayaran secara non tunai," jelasnya.

Dengan berlakunya pembayaran non tunai, pihaknya juga mengingatkan warga agar tidak lagi membayar retribusi secara langsung ke petugas yang membagikan SKRD. Ia menilai, bukan hal tidak mungkin akan ada oknum yang mengaku sebagai petugas dari DLHK.

Dirinya menegaskan, petugas DLHK juga tidak akan memungut langsung retribusi sampah kepada warga. Mereka datang hanya untuk menyerahkan SKRD kepada warga yang wajib retribusi. Setelah itu, warga yang nantinya membayarkan retribusi secara non tunai.

Diketahui, untuk besaran retribusi pelayanan kebersihan untuk rumah atau tempat tinggal mulai dari Rp8 ribu per bulan hingga Rp 50 ribu per bulan. Besaran tarif retribusi ini tergantung luas dari tempat tinggal tersebut. Sedangkan untuk tempat usaha besaran retribusinya mulai dari Rp 10.000 per bulan.

Saat ini, sebut Reza, pembayaran retribusi dilakukan secara transfer ke rekening kas daerah dengan menggunakan BRK Syariah. Ke depannya, DLHK Pekanbaru sedang mengupayakan agar pembayaran non tunai ini juga dapat dilakukan di bank lainnya.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
LPS Diharapkan Buat Terobosan Baru dalam Pengelolaan Sampah
Ramah Lingkungan, ASN Dumai Diwajibkan Pilah Sampah
Manfaatkan Limbah Menjadi Energi, Menteri LH Apresiasi Pemko Pekanbaru
Sampah dari Luar Dibuang ke Pekanbaru, Tiga Pikap Diamankan
Pembuang Sampah Liar di Pekanbaru DItangkap, 8 Kendaraan Diamankan
Pemko Pekanbaru akan Wajibkan ASN Kelola Sampah Mandiri
komentar
beritaTerbaru