Operasi PETI Kuantan Merah Putih Presisi 2026, Polda Riau Musnahkan 525 Rakit
Operasi PETI Kuantan Merah Putih Presisi 2026, Polda Riau Musnahkan 525 Rakit
Hukrim
Hal tersebut disampaikan Plt Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Reza Fahlevi, Senin (9/9/2024). Reza mengatakan warga yang termasuk dalam wajib retribusi bakal memperoleh Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD).
Pada kesempatan tersebut Reza mengatakan ke depan setelah kebijakan ini berjalan para petugas tidak ada lagi melakukan pemungutan retribusi langsung kepada warga. Akan tetapi petugas hanya menyerahkan SKRD kepada warga yang wajib retribusi.
Baca Juga:
"Jadi, warga yang nantinya membayarkan retribusi secara non tunai," ujarnya.
Reza menjelaskan saat ini pihaknya sudah mendata warga agar terdaftar sebagai penerima SKRD. Warga yang menerima SKRD wajib membayar retribusi sampah secara non tunai.
Baca Juga:
"Ketika sudah didaftarkan SKRD sebagai wajib retribusi, maka warga wajib retribusi dapat lakukan pembayaran secara non tunai," jelasnya.
Dengan berlakunya pembayaran non tunai, pihaknya juga mengingatkan warga agar tidak lagi membayar retribusi secara langsung ke petugas yang membagikan SKRD. Ia menilai, bukan hal tidak mungkin akan ada oknum yang mengaku sebagai petugas dari DLHK.
Dirinya menegaskan, petugas DLHK juga tidak akan memungut langsung retribusi sampah kepada warga. Mereka datang hanya untuk menyerahkan SKRD kepada warga yang wajib retribusi. Setelah itu, warga yang nantinya membayarkan retribusi secara non tunai.
Diketahui, untuk besaran retribusi pelayanan kebersihan untuk rumah atau tempat tinggal mulai dari Rp8 ribu per bulan hingga Rp 50 ribu per bulan. Besaran tarif retribusi ini tergantung luas dari tempat tinggal tersebut. Sedangkan untuk tempat usaha besaran retribusinya mulai dari Rp 10.000 per bulan.
Saat ini, sebut Reza, pembayaran retribusi dilakukan secara transfer ke rekening kas daerah dengan menggunakan BRK Syariah. Ke depannya, DLHK Pekanbaru sedang mengupayakan agar pembayaran non tunai ini juga dapat dilakukan di bank lainnya.
Operasi PETI Kuantan Merah Putih Presisi 2026, Polda Riau Musnahkan 525 Rakit
Hukrim
kabarmelayu.com,PEKANBARU Tim Opsnal Polsek Senapelan menangkap seorang pria berinisial DK (35) lantaran diduga menggelapkan uang tunai se
Hukrim
kabarmelayu.com,PEKANBARU Memperkuat hubungan dengan pelanggan sekaligus memperluas jaringan bisnis di Sumatera, PT Mitra Kencana Nusantar
Ekbis
kabarmelayu.com,INHU Penanganan laporan dugaan pembobolan kamar di wilayah hukum Polsek Batang Gansal, Polres Indragiri Hulu (Inhu), menua
Hukrim
kabarmelayu.com,JAKARTA Gempa bumi magnitudo 7,7 di Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sabtu 15 Agustus 2026, hingga saat ini tercatat me
Peristiwa
kabarmelayu.com,PEKANBARU Arifa Rahma Maulydha, putri asal Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) terpilih mewakili Provinsi Riau sebagai angg
Pemerintahan
Semangat Kemerdekaan Warnai Karnaval Budaya, Puluhan Sekolah Unjuk Kreativitas di Rumah Rakyat
Pemerintahan
kabarmelayu.com,INHIL Komitmen Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Indragiri Hilir menghadirkan pelayanan pertanahan yang ringkas, sigap
Sosial
kabarmelayu.com,ROHIL Persidangan perkara perdata No. 53/Pdt.G/2026/PN.Rhl di Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir (Rohil) mengenai sengketa
Hukrim
Ekspedisi Merah Putih Presisi Polda Riau Tembus Kuala Selat, 500 Hektare Mangrove Disiapkan Lawan Abrasi
Lingkungan