Jumat, 01 Mei 2026 WIB

INPEST Siapkan Gugatan Dugaan Aktifitas Perkebunan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan Inhil

Redaksi - Sabtu, 29 November 2025 13:22 WIB
INPEST Siapkan Gugatan Dugaan Aktifitas Perkebunan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan Inhil
Foto Insert: Ketua Umum INPEST Ir. Marganda Simamora, SH, M.Si, dan lokasi kebun Swandi di dalam kawasan hutan eks PT Sari Hijau Mutiara, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.
kabarmelayu.comPEKANBARU - Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST) mengungkap dugaan aktivitas perkebunan kelapa sawitilegal di dalam kawasan hutan eks PT Sari Hijau Mutiara, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau. Lokasi tersebut berbatasan langsung dengan Provinsi Jambi.

Ketua Umum INPEST Ir. Marganda Simamora, SH, M.Si, dalam siaran pers Rabu (25/11/2025), menyebutkan bahwa berdasarkan pengamatan lapangan, pihak pengembang telah membangun blok perkebunan, parit, jalan, serta perumahan karyawan di kawasan hutan tersebut tanpa izin dari Kementerian Kehutanan.

Dari keterangan salah seorang pekerja, kata Marganda, perkebunan itu diketahui milik Swandi dan kini dikelola anaknya, Acai. Luas kebun mencapai 800 hektare, terdiri dari 400 hektare lahan produktif, 150 hektare tanaman baru, dan 250 hektare lahan pengembangan di area bekas kebakaran beberapa tahun lalu.

Baca Juga:

Marganda memaparkan, berdasarkan ketentuan sanksi administrasi dalam PP 45 Tahun 2025, pemilik kebun Swandi berpotensi dikenakan denda Rp25 juta per hektare atau total Rp200 miliar. Sementara Ali Sati Firman berpotensi didenda Rp125 miliar untuk 500 hektare lahan yang dikuasai.

Terkait temuan itu, INPEST bersama Yayasan Sahabat Alam Rimba (SALAMBA) berencana mendaftarkan gugatan legal standing ke Pengadilan Negeri Tembilahan. Gugatan mengacu pada UU Kehutanan dan UU Lingkungan Hidup, dengan tujuan mengembalikan fungsi kawasan hutan.

Baca Juga:

"Tujuannya agar pemilik kebun diperintahkan menumbang kelapa sawit dan menanam kembali tanaman kehutanan," tegas Marganda.

Ia menambahkan, pihaknya berkomitmen mencegah kerugian negara serta menjaga kelestarian lingkungan dari aktivitas pengelolaan kawasan hutan tanpa izin.***

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Bupati Inhil Bangun Pasar Induk Yos Sudarso yang Megah, Pedagang Pasar Subuh Pindah ke Lokasi Baru
Lagi, 150 PMI Bermasalah Dideportasi dari Malaysia
Polisi Amankan 29 Korban TPPO Berbayar Belasan Juta di Dumai
Pemkab Inhil Resmi Terapkan WFH Setiap Rabu
Sampah dari Luar Dibuang ke Pekanbaru, Tiga Pikap Diamankan
Konfercab Ke-5 GMNI Inhil, Bupati Herman: Mahasiswa Agen Perubahan
komentar
beritaTerbaru