Selasa, 16 Juni 2026 WIB

Pemerintah Fokus Tertibkan 4,2 Juta Hektare Pemanfaatan Hutan Ilegal

Redaksi - Kamis, 04 Desember 2025 12:58 WIB
Pemerintah Fokus Tertibkan 4,2 Juta Hektare Pemanfaatan Hutan Ilegal
Ilustrasi.(Foto: Ist)
kabarmelayu.comJAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyinggung pencapaian Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dalam menguasai kembali kawasan hutan negara yang selama ini dimanfaatkan secara ilegal.

Ia menempatkan langkah ini sebagai bagian dari strategi terpadu pemerintah untuk menertibkan tambang ilegal sekaligus mengembalikan manfaat hutan kepada masyarakat.

Hingga kini, total luas kawasan hutan yang berhasil dikuasai Satgas PKH mencapai 3.312.022,75 hektare. Sebagian dari lahan tersebut, seluas 915.206,46 hektare, telah diserahkan kepada kementerian terkait untuk pengelolaan produktif maupun konservasi.

Baca Juga:

"Pendekatan hukum tegas dan dukungan lintas lembaga menjadi kunci agar hutan sebagai aset bangsa dikelola untuk kepentingan negara dan masyarakat," ujar Bahlil, dikutip Kamis (4/12/2025).

Satgas PKH menyalurkan 833.413,46 hektare kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) untuk pengelolaan produktif, sementara 81.793,00 hektare dikembalikan sebagai kawasan konservasi di Taman Nasional Tesso Nilo, Riau. Sisanya, seluas 2.398.816,29 hektare, masih dalam proses administrasi dan segera akan diserahkan kepada kementerian terkait.

Baca Juga:

Bahlil menekankan target penertiban lebih luas. Pemerintah menargetkan total 4,2 juta hektare tambang ilegal ditertibkan agar manfaatnya kembali ke rakyat. Pendekatan ini mencakup koordinasi lintas lembaga dan penerapan hukum yang tegas bagi pelaku usaha yang melanggar peraturan.

Gerak penertiban kawasan hutan juga menjadi bagian dari komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas praktik tambang ilegal dari hulu hingga hilir. Instruksi presiden tersebut menjadi pedoman bagi kementerian dan aparat penegak hukum untuk tidak ragu menindak pelanggaran.

Satgas PKH memastikan setiap hektare hutan yang dikuasai kembali akan dimanfaatkan secara produktif atau dikonservasi sesuai peruntukannya. Target 4,2 juta hektare diharapkan selesai dalam jangka menengah, memberi dampak nyata bagi lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.

Republika

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dua Aktivitas Tambang MBLB Ilegal di Kampar DIhentikan
Polres Kampar Tertibkan PETI di Aliran Sungai Subayang, 3 Rakit Diamankan
H. Haris Bantah Tuduhan Penjarahan Sawit, Kuasa Hukum: Lahan 110B Sudah Diserahkan Satgas PKH ke PT ASI
Diduga Ada Cukong di Balik Penolakan Penertiban Kawasan Hutan, Operasional Kades Lubuk Besar Disebut Ikut Dibiayai
Polda Riau Bongkar Dugaan Kejahatan Lingkungan yang Dilakukan Korporasi Sawit
Modus Kunjungi Saudara, Pengiriman PMI Ilegal di Dumai Terbongkar
komentar
beritaTerbaru