Selasa, 07 Juli 2026 WIB

Penimbunan Kernel Marak Di Kampar, Aktivis Minta Aparat Segera Bertindak

Harijal - Minggu, 22 Juli 2018 06:54 WIB
Penimbunan Kernel Marak Di Kampar, Aktivis Minta Aparat Segera Bertindak

PEKANBARU, kabarmelayu.com - Aksi penimbunan dan jual beli minyak inti sawit alias Kernel ilegal marak di Desa Petapahan Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.

Ratusan ton per hari bisa dilakukan jual beli dan penimbunan kernel yang diduga milik salah satu toke berinisial Purba (47) tahun, warga Desa Suram Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Riau.

Anehnya peristiwa tersebut sudah lama berlangsung, sejak beberapa tahun terkahir ini selalu lepas dari pengamatan aparat hukum setempat, seperti Bhabin Kamtimmas, Kapolsek dan Kapolres Kampar hingga Kepolisian Daerah Riau.

Baca Juga:

Modusnya diduga produksi kernel yang ditampung kebanyakan berasal dari kebun PTPN V Riau, di daerah kawasan Tapung dan sekitarnya.

Demikian diutarakan Aktivis Mahasiswa Riau yang tergabung dalam Aliansi Peduli Mutu Sawit Indonesia (APMSI) Riau, yang di komandoi T. Daniel yang konsen menyoroti tentang mutu dan kualitas sawit Indonesia ini di Riau, pada oketimes.com dan riaueditor.com dalam konferensi persnya Sabtu 21 Juli 2018 di Pekanbaru.   

Baca Juga:

Terkait hal itu, dalam waktu dekat ini pihaknya akan melakukan aksi besar-besaran ke Mapolda Riau, guna menuntut agar para pelaku usaha penimbunan dan jual beli kernel ilegal segara diproses oleh aparat hukum.

"Permasalahan ini sudah lama kita beritahukan kepada aparat hukum setempat dan Polda Riau. Namun sepertinya, aparat hukum setempat belum ada aksi. Sehingga kita dalam waktu dekat ini, akan melakukan demo besar-besaran di Mapolda Riau," kata T Daniel pada awak media ini.

Dijelaskannya, pihak PTPN V sendiri sepertinya memberikan lampu hijau kepada para sopir truk kernel yang sering "Mampir" di tempat penimbunan kernel milik Purba toke kernel di Desa Petapahan dan Suram Tapung Kampar dan sekitarnya.

Semestinya lanjut T Daniel, pengawas transportasi kernel PTPN V lebih jeli memantau perilaku para sopir tersebut, sehingga produksi yang diangkut tidak terjadi penyusutan atau kerugian besar.

Terpisah, Purba (54) tahun, salah satu pelaku usaha penampung Kernel dari para sopir kernel PTPN V, warga Desa Suram Kecamatan Tapung Hulu, Kampar, Riau, ini saat dihubungi lewat ponselnya, Sabtu 15 Juli 2018 siang, belum bersedia memberikan penjelasan seputar adanya penampungan kernel ilegal yang diduga ditampung ditempat usahanya itu.           

Meski dalam keadaan aktif, Purba tidak mau menjawab panggilan telepon awak media ini, pesan singkat yang dikirimkan juga belum berbalas, hingga berita ini di muat. (ars)

SHARE:
beritaTerkait
Diskusi Para Pakar: Integrasi Sains, Politik, dan Etika dalam Pembangunan Kawasan dan Tata Kelola Batas-Batas Ekologis di Indonesia
Polres Bengkalis Petakan Zona Merah Narkoba, Kecamatan Mandau dan Pinggir Paling Rawan
Bus Hantam Ekor Truk di Tol Permai, 2 Tewas,Belasan Terluka
Personel PJR Polda Riau Evakuasi Korban Laka di Tol Permai
Bupati Inhil Sampaikan Tanggapan atas Pandangan Fraksi Terkait Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
PSPS Pekanbaru Lakukan Perombakan Besar Jelang Musim 2026-2027
komentar
beritaTerbaru