Pelaku Gagal Membegal di Desa Pangkalan Baru, Malah Ditangkap Korbannya
kabarmelayu.com,KAMPAR Jajaran Polsek Siak Hulu berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di
Hukrim
PEKANBARU - Umat muslim diwajibkan setiap tahun di bulan ramadan dan jelang Idul Fitri menunaikan zakat Fitrah. Ada berupa beras sesuai anjuran, ada pula dalam bentuk uang tunai.
Ditengah pandemi virus Corona atau Covid-19, bagaimana pula kewajiban yang selalu melalui prosesi Ijab Kabul dan berjabat tangan ini bisa ditunaikan?
Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Riau, Zulhusni Domo mengatakan, ijab kabul tanpa bersalaman saat membayar zakat Fitrah di masa pandemi Covid-19 hukumnya tetap sah.
Baca Juga:
"Memang ada orang yang bersalaman untuk mentauhidkan pemberian zakat dan menerima. Tak pakai itu (salaman) pun tak masalah, buktinya banyak orang berzakat transfer rekening," kata Zulhusni Domo, Selasa (5/5/2020).
Sehingga kata Zulhusni masyarakat tidak perlu ragu dan khawatir untuk membayar zakat di tengah merebaknya Covid-19 yang belum dapat dipastikan kapan akan berakhirnya tersebut.
Baca Juga:
"Berbeda dengan solat tarawih yang tergolong ibadah sunat, zakat fitrah merupakan ibadah wajib di bulan Ramadan. Pada kondisi normal zakat ini dibayarkan paling lambat menjelang Salat Idul Fitri. Hanya saja, untuk tahun ini Kementerian Agama mempercepat pembayaran zakat fitrah. Intinya masyarakat tidak perlu khawatir dalam pembayaran zakat fitrah," imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, tiap tahun, umat muslim dengan kondisi berkecukupan di seluruh dunia menunaikan zakat fitrah sebagai kewajiban di bulan Ramadan. Zakat fitrah merupakan harta berupa uang atau beras sebagai bentuk penyucian jiwa yang diberikan kepada kelompok rentan seperti fakir miskin.
Namun tahun ini pembayaran zakat akan sedikit berbeda mengingat pandemi Covid-19. Untuk menghindari penularan dan penyebaran corona warga dianjurkan menjaga jarak dan tidak bersentuhan.(MCR)
kabarmelayu.com,KAMPAR Jajaran Polsek Siak Hulu berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di
Hukrim
kabarmelayu.com,PEKANBARU Inflasi Provinsi Riau pada Oktober 2026 tercatat sebesar 3,09 persen secara tahunan atau year on year (yony).
Ekbis
kabarmelayu.com,KAMPAR Dalam upaya mempererat sinergi antara Polri dan masyarakat serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat
Hukrim
kabarmelayu.com,BENGKALIS Satuan Polisi Pamong Praja (SatpolPP) Kabupaten Bengkalis menjaring dua belas anak punk yang meresahkan masyara
Sosial
kabarmelayu.com,BENGKALIS Peredaran narkotika jenis sabu seberat hampir 8.998 gram di wilayah Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, berha
Hukrim
kabarmelayu.com,INHIL Bupati Indragiri Hilir H. Herman, SE., MT menyalurkan langsung bantuan kepada warga yang terkena musibah kebakaran d
Pemerintahan
kabarmelayu.com,JAKARTA Ketua Umum DePARI , Dr. TM. Luthfi Yazid, SH, LL.M prihatin dan mengecam skandal penyadapan ilegal yang terjadi
Hukrim
kabarmelayu.com,INHIL Bupati Indragiri Hilir H. Herman, SE, MT bersama Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Riau Brigjen Pol. Simson
Pemerintahan
kabarmelayu.com,JAKARTA Presiden RI Prabowo Subianto sangat prihatin atas dinamika penetapan sejumlah individu sebagai tersangka dalam kas
TNI/Polri
kabarmelayu.com,PEKANBARU Sebagai upaya memperkuat perekonomian daerah, khususnya bagi masyarakat pesisir yang bekerja di sektor perkebuna
Ekbis