Selasa, 15 September 2026 WIB

Ini Dasar MUI Terbitkan Fatwa Boleh Salat Idul Fitri dari Rumah

Harijal - Rabu, 13 Mei 2020 21:22 WIB
Ini Dasar MUI Terbitkan Fatwa Boleh Salat Idul Fitri dari Rumah
Ilustrais Masjid Istiqlal (Foto: Antara)

JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa panduan melaksanakan salat Idul Fitri selama masa pandemi virus Corona atau Covid-19 boleh dilaksanakan dari rumah. Fatwa Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri saat Pandemi Covid-19, tertanggal Rabu 13 Mei 2020.

Sekjen Dewan Fatwa MUI Asrorun Niam mengatakan salat Idul Fitri merupakan sunnah muakkadah yang sebaiknya dilaksanakan di tanah lapang sebagai bentuk syiar. Namun, karena kondisi yang tidak memungkinkan maka salat Idul Fitri bisa dilakukan di rumah.

"Fatwa ini untuk dijadikan pedoman pelaksanaan takbir dan shalat Idul Fitri saat wabah. Dengan pertimbangan bahwa shalat Idul Fitri merupakan ibadah yang menjadi salah satu syiar Islam dan simbol kemenangan dari menahan nafsu selama bulan Ramadan. Sampai saat ini wabah Covid-19 masih menjadi pandemi nasional yang belum sepenuhnya diangkat oleh Allah SWT. Atas dasar itu muncul pertanyaan masyarakat tentang tata cara shalat Idul Fitri saat pandemi Covid-19," kata Asrorun melalui keterangan tertulisnya, Rabu (13/5/2020).

Baca Juga:

Asrorun berharap semua pihak dapat mematuhi fatwa dari MUI ini. Dia mengatakan ketaatan kepada Allah dilakukan dengan memperhatikan faktor kesehatan.

"Fatwa ini agar dapat dijadikan pedoman untuk pelaksanaan ibadah saat Idul Fitri dalam rangka mewujudkan ketaatan pada Allah, tetapi pada saat yang sama tetap menjaga kesehatan dan berkontribusi dalam memutus mata rantai penularan Covid," katanya.

Baca Juga:

Sebelumnya, pemerintah mencatat ada penambahan kasus positif sebanyak 689 sehingga jumlah total menjadi 15.438 orang. Ada penambahan 689 kasus psitif baru pada hari ini.

"Ada penambahan 689 kasus konfirm positif sehingga jumlah total menjadi 15.438 orang," kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Corona, Achmad Yurianto di Graha BNPB, Jakarta.

(iNews.id)

SHARE:
beritaTerkait
Residivis Korupsi Fahd A. Rafiq Ditangkap KPK, Desak Hukuman Maksimal
Kualitas Udara Pekanbaru Sangat Tidak Sehat, Angka Hotspot Riau Naik Lagi
Kualitas Udara Pekanbaru Sangat Tidak Sehat, Angka Hotspot Riau Naik Lagi
Pimpinan Lapas Narkotika Rumbai Ikuti Pengarahan Dirjenpas Secara Daring
Hotspot Riau Bertambah Lagi, Langit Pekanbaru Kembali Diselimuti Asap
T. Azwendi: Media Bukan Sekadar Mitra
komentar
beritaTerbaru