Peduli Dampak Kabut Asap, PWRI Rohul dan LSM KOREK Salurkan Masker kepada Pengguna Jalan
kabarmelayu.com,ROHUL Peduli terhadap kesehatan masyarakat yang terdampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla), DPW LS
Sosial
JAKARTA - Dewan Masjid Indonesia (DMI) telah mengeluarkan edaran panduan beribadah di masjid selama pandemi virus corona atau Covid-19. Salah satu poin dari edaran itu yakni soal Salat Jumat yang dapat dilakukan dalam 2 gelombang.
Ketua Umum DMI Jusuf Kalla mengatakan, surat edaran bernomor 104/PP-DMI/A/V/2020 tentang Edaran ke-III dan Jamaah dalam The New Normal itu mengacu pada Fatwa Majelis Ulama (MUI) DKI Jakarta tahun 2001 yang membolehkan Salat Jumat dibagi 2 gelombang jika ada keterbatasan tempat.
"Untuk Salat Jumat, karena ada ketentuan jaga jarak minimum 1 meter, berarti daya tampung masjid maksimum 40 persen dari kapasitas biasa. Akibatnya ialah banyak jemaah tidak tertampung, karena itu kita menganjurkan untuk Salat Jumat 2 gelombang. Itu sesuai dengan fatwa MUI DKI tahun 2001," katanya dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (2/6/2020).
Baca Juga:
JK memaparkan, Fatwa MUI Pusat Tahun 2000 yang menyatakan salat Jumat 2 gelombang tidak sah dalam konteks kawasan industri. Sedangkan Fatwa MUI DKI Jakarta Tahun 2001 konteksnya jika kekurangan tempat.
"Memang ada 2 fatwa, kalau MUI Pusat melarang adanya 2 gelombang, tapi itu fatwa untuk industri atau permintaan dari industri yang bersifat permanen. Nah, kalau fatwa MUI DKI Jakarta konteksnya kekurangan tempat dan ini hanya bersifat darurat," ujarnya.
Baca Juga:
Sebelumnya, Surat Edaran Nomor 104/PP-DMI/A/V/2020 tentang Edaran ke-III dan Jamaah dalam The New Normal ini diterbitkan untuk merespons SE Menteri Agama No SE 15/2020 dan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No 14/2020 yang semuanya menyangkut pelaksanaan peribadatan di masa pandemi Covid-19.
Surat Edaran DMI ini ditujukan kepada seluruh jajaran pimpinan wilayah, daerah, cabang, ranting, dan DKM/Takmir Masjid seluruh Indonesia. Surat ditandatangani Ketua Umum DMI Jusuf Kalla dan Sekretaris Jenderal Imam Adduruqutni.
"Membuka masjid untuk jamaah baik salat wajib 5 waktu maupun Jumatan dengan tetap mengikuti perkembangan informasi penularan Covid-19 di daerah setempat," bunyi seruan dalam SE yang diterima, Senin (1/6/2020) ini.
Dalam surat tersebut, DMI meminta agar keselamatan jamaah menjadi perhatian utama. Oleh karena itu, masjid harus memberlakukan protokol cegah tangkal Covid-19.
"Di antaranya jaga jarak minimal 1 meter antar-jamaah, kenakan masker dari rumah, bawa sajadah atau saputangan sendiri, atau kelengkapan lain yang diperlukan," bunyi edaran tersebut.
(iNews.id)
kabarmelayu.com,ROHUL Peduli terhadap kesehatan masyarakat yang terdampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla), DPW LS
Sosial
kabarmelayu.com,PEKANBARU Badan Penanggulangan Bencana Daerah Pemadam Kebakaran (BPBDPK) Provinsi Riau menunjukkan kepeduliannya kepada ma
Sosial
kabarmelayu.com,PEKANBARU Musabaqah Tilawatil Qur&039an (MTQ) tingkat Kelurahan Sialang Rampai, Kecamatan Kulim, menjadi momentum untuk
Muslim
Jelang Pembukaan PORSENIJAR Provinsi Riau, Mahadar Mantapkan Persiapan
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Wilayah Kota Pekanbaru beberapa pekan terakhir terpantau nihil hotspot. Meski begitu, warga di ibukota provinsi
Lingkungan
kabarmelayu.com,BENGKALIS Bupati Bengkalis, Hj. Kasmarni, S. Sos., M. MP., bertindak sebagai Inspektur Upacara Peringatan Hari Perhubungan
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Menteri Pertanian RI sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andi Amran Sulaiman, memberikan kuliah um
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Seekor gajah sumatra (Elephas maximus sumatranus) jinak bernama Diego, mati di Pusat Latihan Gajah (PLG) Minas.
Lingkungan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Kepedulian terhadap kesehatan masyarakat di tengah kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) ditu
Sosial
kabarmelayu.com, PEKANBARU Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menyatakan komitmen untuk mendukung percepatan pemerataan listrik h
Pemerintahan