Selasa, 15 September 2026 WIB

Zakir Naik Gugat Pejabat Malaysia atas Tuduhan Fitnah, Sidang Digelar 2021

Harijal - Selasa, 21 Juli 2020 19:37 WIB
Zakir Naik Gugat Pejabat Malaysia atas Tuduhan Fitnah, Sidang Digelar 2021
(Foto: The Star)
Zakir Naik

KUALA LUMPUR - Kasus gugatan ulama asal India Zakir Naik terhadap pejabat pemerintah Penang, Malaysia, akan digelar pada Maret tahun depan.

Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur menetapkan 22-26 Maret 2021 untuk mendengarkan dua tuntutan pencemaran nama baik yang dilayangkan Zakir Naik terhadap Wakil Kepala Menteri Penang II, P Ramasamy.

Gugatan diajukan secara terpisah pada Oktober dan Desember 2019 dengan salah satu tuduhan, Ramasamy mengeluarkan pernyataan memfitnah terhadap Zakir, terkait organisasi Pembebasan Macan Tamil Elam (LTTE).

Baca Juga:

Zakir didampingi pengacara Akberdin Abdul Kader dan Meor Hafiz Salehan, sementara Ramasamy didampingi pengacara Lee Mei Xian.

Akberdin mengatakan salah satu gugatan itu seharusnya didengar di pengadilan lain, namun dipindahkan ke pengadilan tinggi untuk diproses bersama karena keduanya melibatkan Ramasamy sebagai tergugat.

Baca Juga:

"Total lima saksi penggugat termasuk Zakir akan dipanggil untuk bersaksi," katanya, dikutip dari Bernama, Selasa (21/7/2020).

Pada 16 Oktober2019, Zakir menggugat Ramasamy atas tuduhan fitnah yang disampaikan melalui akun media sosial serta portal berita online antara 2016 dan 2019.

Penggugat mengklaim, pada 10 April 2016 Ramasamy memfitnah Zakir serta memanggilnya dengan nama yang tidak sopan di laman Facebook. Tergugat kembali mengeluarkan pernyataan memfitnah pada 1 Oktober 2017 melalui portal berita.

Belum cukup, pada 11 Agustus 2019 Ramasamy kembali memfitnah Zakir dengan memanipulasi ceramahnya di sebuah acara yang diselenggarakan pemerintah Kelantan. Fitnah tersebut dilayangkan melalui portal berita.

Lalu pada 20 Agustus 2019, Ramasamy mengeluarkan pernyataan fitnah lainnya yang diterbitkan oleh surat kabar India Today yang berbasis di India.

Zakir mengklaim bahwa pernyataan-pernyataan ini menggambarkannya sebagai pribadi yang jahat dan mengancam kedamaian dan keharmonisan di Malaysia.

(iNews.id)

SHARE:
beritaTerkait
Residivis Korupsi Fahd A. Rafiq Ditangkap KPK, Desak Hukuman Maksimal
Kualitas Udara Pekanbaru Sangat Tidak Sehat, Angka Hotspot Riau Naik Lagi
Kualitas Udara Pekanbaru Sangat Tidak Sehat, Angka Hotspot Riau Naik Lagi
Pimpinan Lapas Narkotika Rumbai Ikuti Pengarahan Dirjenpas Secara Daring
Hotspot Riau Bertambah Lagi, Langit Pekanbaru Kembali Diselimuti Asap
T. Azwendi: Media Bukan Sekadar Mitra
komentar
beritaTerbaru