Kamis, 30 April 2026 WIB

MUI: Salat Idul Adha di Zona Merah Covid-19 Digelar di Rumah

Harijal - Rabu, 23 Juni 2021 23:48 WIB
MUI: Salat Idul Adha di Zona Merah Covid-19 Digelar di Rumah
Jemaah melaksanakan salat Idul Adha 1441 H di Masjid Al-Azhar, Jakarta, Jumat (31/7/2020). Pelaksanaan salat Id dilakukan secara berjemaah di masjid atau lapangan dengan menerapkan protokol kesehatan, seperti mengenakan masker dan menjaga jarak. (Liputan6

JAKARTA - Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Miftahul Huda mengatakan, salat Idul Adha 2021 pada zona merah Covid-19 tidak diperkenankan dilakukan di masjid dan tempat terbuka. Semuanya dilakukan di rumah.

Hal ini mengacu pada Fatwa MUI Nomor 36 Tahun 2020 terkait Penyelenggaraan Ibadah Dalam Siutasi Terjadi Wabah Covid-19

"Suatu daerah itu zonanya oranye atau merah maka tidak diperkenankan untuk melaksanakan salat Idul Adha berjemaah di masjid ataupun tempat terbuka, karena itu rawan sekali. Boleh kita laksanakan salat Idul Adha itu di rumah kita masing-masing," kata Miftahul dalam konferensi pers daring, Rabu (23/6/2021).

Baca Juga:

Sedangkan mereka yang berada di zona kuning atau hijau Covid-19, diperbolehkan melaksanakan salat Idul Adha di masjid ataupun tempat terbuka.

"Dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan pakai sabun di air mengalir atau hand sanitizer," jelas Miftahul.

Baca Juga:

Penyembelihan Hewan

Sementara untuk penyembelihan hewan kurban, zona merah dan oranye Covid-19 dilarang menyembelih di masjid atau tempat terbuka, dan diarahkan ke rumah potong hewan.

"Pendistribusiannya diantarkan langsung oleh panitia ke rumah penerima," kata Miftahul.

Untuk zona kuning dan hijau, oanitia diperbolehkan menyembelih hewan kurban di masjid atau tempat terbuka dengan protokol kesehatan ketat. "Penyembelihan hewan kurban tidak hanya diselesaikan hari pertama tapi bisa juga sampai hari ke-13 Zulhijah untuk meminimalisir kerumunan," kata dia.

(sumber: Liputan6.com)

SHARE:
beritaTerkait
Prosedur Pemindahan Warga Binaan, Kalapas Bagansiapiapi Kedepankan Asas Pembinaan
Musrenbang RKPD 2027 Pemprov Riau, Hendry Munief Beri Catatan Penting
Bupati Inhil Bangun Pasar Induk Yos Sudarso yang Megah, Pedagang Pasar Subuh Pindah ke Lokasi Baru
Dua Petinju Pekanbaru Sabet Medali Emas Kejuaraan Danlanud Bangka Belitung ‎
RSUD Arifin Achmad Berhasil Tangani Kasus Menouria Langka, Pasien Kini Dapat Haid Normal
Musrenbang RKPD Riau 2027, DPRD: Tahun Depan Kembali Normal
komentar
beritaTerbaru