Selasa, 28 Juli 2026 WIB

Punya Data Penjual Paket Visa Non Haji, Jemaah Dingatkan Patuhi Aturan Saudi

Redaksi - Kamis, 06 Juni 2024 11:10 WIB
Punya Data Penjual Paket Visa Non Haji, Jemaah Dingatkan Patuhi Aturan Saudi
Ilustrasi.(Foto: Ist)
JAKARTA - Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Hilman Latief kembali mengingatkan masyarakat Indonesia untuk mematuhi ketentuan Pemerintah Arab Saudi agar tidak berhaji kecuali menggunakan visahaji.

Hilman meminta agar jemaah Indonesia yang tidak memiliki visahaji, tidak mencoba-coba untuk beribadah haji. Sebab, mereka bisa berurusan dengan otoritas Arab Saudi.

"Untuk jemaah Indonesia yang tidak menggunakan visahaji dan tidak memiliki otoritas untuk melaksanakan haji atau dokumen yang mendukungnya di tahun ini, mohon bisa mengikuti peraturan yang ada," ungkap Hilman Latief setibanya di King Abdul Aziz International Airport (KAAIA) Jeddah, Rabu (5/6/2024).

Baca Juga:

"Ada aturan yang harus dipatuhi. Ini tolong kita jaga bersama-sama, biar kepercayaan Kerajaan Saudi kepada masyarakat Indonesia juga terjaga," sebutnya.

Hilman menambahkan, maraknya promosi program paket haji dengan visa nonhaji juga menjadi perhatian Arab Saudi. Pihaknya sudah berdiskusi dengan wakil kementerian haji Arab Saudi dan mereka memiliki data hasil investigasi.

Baca Juga:

"Kami kemarin berdiskusi dengan wakil Kementerian Haji dan mereka menunjukkan hasil investigasi intelijen mereka, orang-orang Indonesia mengajak jemaah, berjualan program paket dengan visa non haji. Mereka sudah punya datanya. Ditunjukkan kepada saya. Saya minta kita kerja sama yuk. Kami juga punya data, di IG yang jualan siapa, atau di tiktok yang live jualan dan lainnya, mereka semua ada datanya. Saya bilang, anda dari mana? Inteligan kami punya," papar Hilman.

"Artinya memang tahun lalu longgar. Tahun ini beda. Jangan karena tahun lalu longgar terus merasa ini akan sama dengan tahun lalu. Sementara Saudi sudah mengatakan tahun ini aturannya sudah lebih tegas," tegasnya.

Diketahui Arab Saudi memberlakukan sanksi atas pelanggaran penggunaan visa non haji ini berupa denda sebesar 10.000 Riyal atau sekitar Rp 42,8 juta (kurs Rp 4.288). Selain itu, pelanggar akan dideportasi ke negara asal mereka dan dilarang memasuki Arab Saudi dalam jangka waktu 10 tahun.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Lepas Jamaah Umrah Asal Inhil, Bupati Berpesan Jaga Kesehatan dan Keselamatan
Hendry Munief Buka Fakta Ribuan Warga Meranti Bekerja Tanpa Visa di Malaysia, Dorong Solusi Kemenhan dan KKP
Dua Kader PKK Pekanbaru Diberangkatkan Umroh Gratis
Wabup Inhil Yuliantini Dampingi Kepulangan Jamaah Haji Sakit dari Batam ke Tembilahan
3.091 Jemaah Haji Riau Tiba di Tanah Air
Enam Jemaah Haji Riau Masih Jalani Perawatan di Batam
komentar
beritaTerbaru