Senin, 12 Mei 2025 WIB

Waspada! Ini 9 Produk Jajanan Anak yang Mengandung Unsur Babi Temuan BPJPH dan BPOM

Redaksi - Rabu, 23 April 2025 00:11 WIB
Waspada! Ini 9 Produk Jajanan Anak yang Mengandung Unsur Babi Temuan BPJPH dan BPOM
produk jajanan anak yang ditemukan mengandung unsur babi.(Foto: Dok)
kabarmelayu.comPEKANBARU - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 9 produk pangan olahan yang mengandung unsur babi (porcine). Temuan ini dibuktikan melalui pengujian laboratorium untuk parameter uji DNA dan peptida spesifik porcine.

Dari sembilan produk tersebut, terdapat 7 produk yang sudah bersertifikat halal dan 2 produk yang tidak bersertifikat halal. Keseluruhan temuan ini merupakan jajanan anak.

Dalam siaran pers nomor 242/KB.HALAL/HM.1/04/2025 Tanggal 21 April 2025, BPJPH merilis 9 temuan produk yang terdeteksi mengandung unsur babi. Ptoduk tersebut antara lain; Corniche Fluffy Jelly Marshmallow (Marshmallow Aneka Rasa Leci, Jeruk, Stroberi, Anggur), Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy (Apple Teddy Marshmallow), ChompChomp Car Mallow (Marshmallow Bentuk Mobil).
Kemudian, ChompChomp Flower Mallow (Marshmallow Bentuk Bunga), ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung (Mini Marshmallow), Hakiki Gelatin (Bahan Tambahan Pangan Pembentuk Gel), Larbee - TYL Marshmallow isi Selai Vanila (Vanilla Marsmallow Filling). Lalu, AAA Marshmallow Rasa Jeruk, dan SWEETME Marshmallow Rasa Cokelat.

Baca Juga:



Terhadap 7 produk yang telah bersertifikat dan berlabel halal, BPJPH telah memberikan sanksi berupa penarikan barang dari peredaran, sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Baca Juga:

Sedangkan untuk 2 produk lainnya yang terindikasi tidak memberikan data yang benar dalam registrasi produk, Badan POM telah menerbitkan sanksi berupa peringatan dan menginstruksikan pelaku usaha untuk segera menarik produk dari peredaran, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan saat mengimbau kepada semua pihak terkait untuk menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sertifikasi halal bukanlah sekedar mekanisme pemenuhan kewajiban administratif semata, melainkan sebagai wujud komitmen terhadap regulasi yang wajib ditaati dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

"Sertifikat halal adalah representasi standar halal yang tertuang dalam Sistem Jaminan Produk Halal yang harus diimplementasikan dalam proses produk halal secara konsisten, sehingga produk benar-benar terjaga kehalalannya dari waktu ke waktu." jelas AhmadHaikalHasan.

Editor
: Andi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Produk Pangan Terdeteksi Mengandung Unsur Babi, Satgas Halal Riau Lakukan Pengawasan di Beberapa Swalayan Pekanbaru
Walikota Pekanbaru Luncurkan BOSDa Untuk Anak Kurang Mampu Lanjutkan Sekolah
DMI Riau Dukung Anggota DPR RI Hendry Munief Kembangkan Pariwisata Halal
Kasus Penganiayaan Anak Dilaporkan Sejak Desember 2024 Terkesan DIabaikan Polisi
Peran Orang Tua Sangat Penting Pastikan Anak Imunisasi Lengkap
AS Protes UU JPH, Minta Sertifikasi Halal Diubah
komentar
beritaTerbaru