Sabtu, 09 Mei 2026 WIB

Arab Saudi Pangkas Masa Berlaku Visa Umroh Jadi Satu Bulan

Redaksi - Sabtu, 01 November 2025 15:59 WIB
Arab Saudi Pangkas Masa Berlaku Visa Umroh Jadi Satu Bulan
Ilustrasi.(Foto: Ist)
kabarmelayu.comJAKARTA - Arab Saudi mengurangi masa berlaku visa masuk untuk ibadah umrah dari tiga bulan menjadi satu bulan sejak tanggal penerbitan. Namun, masa tinggal setelah jamaah tiba di Arab Saudi tetap tidak berubah, yaitu tiga bulan.

Hal ini dilaporkan Al Arabiya dengan mengutip sumber dari Kementerian Haji dan Umrah. Jumlah visa umrah yang telah diterbitkan untuk jamaah dari luar negeri sejak dimulainya musim umrah baru pada awal Juni telah melampaui empat juta.

Seperti dilansir di Saudi Gazette, Kamis (30/10/2025), musim umrah tahun ini pun mencatat rekor jumlah jamaah asing hanya dalam waktu lima bulan dibandingkan musim-musim sebelumnya.

Baca Juga:

Kementerian telah melakukan beberapa penyesuaian dalam regulasi visa umrah terkait hal ini. Berdasarkan aturan yang telah diperbarui, visa umrah akan dibatalkan setelah 30 hari sejak tanggal penerbitan apabila jamaah tidak mendaftar untuk masuk ke Arab Saudi. Sumber tersebut menyatakan aturan baru ini akan mulai berlaku pada pekan depan.

Penasihat di Komite Nasional untuk Umrah dan Kunjungan Ahmed Bajaeifer mengatakan keputusan ini merupakan bagian dari persiapan kementerian menghadapi lonjakan jamaah umrah, terutama setelah berakhirnya musim panas dan turunnya suhu di Makkah dan Madinah. Tujuannya adalah mencegah terjadinya kepadatan berlebih di kedua kota suci tersebut.

Baca Juga:

Republika

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Ketua DPD PKS Kampar Titip Doa untuk Kemajuan Daerah Kepada Jamaah Haji
Musim Haji 1447 H/2026, Ini Pesan Penting untuk Jemaah Riau
Penghargaan Pengabdian, Panglima TNI Umrohkan Ratusan Prajurit dan ASN
Bupati Inhil Buka Bimbingan Manasik Haji Terintegrasi Rayon I di Tembilahan
Bawa Desanya Jadi Percontohan Antikorupsi, 7 Kades di Riau Dapat Umroh Gratis
KPK Periksa Petinggi PBNU, Diduga Ada Aliran Dana Terkait Kasus Yaqut
komentar
beritaTerbaru