Pelaku Gagal Membegal di Desa Pangkalan Baru, Malah Ditangkap Korbannya
kabarmelayu.com,KAMPAR Jajaran Polsek Siak Hulu berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di
Hukrim
Assalamu’alaikum
Ada tuntunan dari Rasulullah SAW bagi umat Islam yang berniat untuk menyembelih hewan qurban pada hari raya Idul Adha (10 Dzulhijjah) atau Hari Tasyrik (11, 12, 13 Dzulhijah). Yakni agar tidak memotong rambut dan kuku.
Berdasarkan Hadist Rasulullah :
Baca Juga:
“Siapa saja yang ingin berqurban dan apabila telah memasuki awal Dzulhijah (1 Dzulhijah), maka janganlah ia memotong rambut dan kukunya sampai ia berqurban.” (HR. Muslim)
Yang dimaksud dengan larangan mencabut kuku dan rambut di sini termasuk mencukur habis, memendekkannya, mencabutnya, memendekkan dengan membakarnya. Rambut yang dilarang dipotong termasuk bulu ketiak, kumis, bulu kemaluan, rambut kepala dan juga rambut yang ada di badan. Adapun tentang menyisir rambut, maka boleh melakukannya sekalipun rambutnya berjatuhan karenanya.
Baca Juga:
Sedangkan menurut Ulama Syafi’iyah mengatakan bahwa yang dimaksud adalah dilarang memotong kuku atau memecahkannya. Adapun larangan memotong rambut adalah mencukur habis, memendekkan, mencabut, membakar, atau mengambil bulu yang ada. Larangan ini berlaku untuk bulu kemaluan, kumis, bulu ketiak, rambut kepala dan rambut badan lainnya.
Larangan ini hanya berlaku bagi orang yang hendak berkurban yaitu orang yang membeli dan membayar harganya. Adapun orang yang pahalanya ikut disertakan bagi mereka, misalnya kedua orang tua, anak-anak, dan istrinya, mereka tidak dilarang memotong rambut atau kuku mereka, sekalipun mereka ikut diniatkan pahala dalam qurban itu bersamanya, atau sekalipun ia secara sukarela membelikan hewan qurban dari uangnya sendiri untuk mereka.
Larangan ini dimulai ketika memasuki 1 Dzulhijah, maka bagi yang hendak berqurban dan ingin merapihkan rambut dan kuku, kerjakanlah di hari sebelumnya kemudian bersabarlah untuk merapihkannya kembali hingga hewannya diqurbankan. Tahun ini 1 Dzulhijah bertepatan pada Rabu, 23/8/2017 larangan tersebut sudah berlaku mulai Selasa, 22/8/2017 ketika azan Maghrib.
Hikmahnya adalah agar seluruh anggota tubuh orang yang berqurban tetap lengkap untuk dibebaskan dari api Neraka dan membiarkan rambut dan kuku sempurna agar diambilnya bersama sembelihan qurban, sehingga menjadi bagian qurban disisi Allah dan kesempurnaan ibadah baginya.(ROL)
kabarmelayu.com,KAMPAR Jajaran Polsek Siak Hulu berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di
Hukrim
kabarmelayu.com,PEKANBARU Inflasi Provinsi Riau pada Oktober 2026 tercatat sebesar 3,09 persen secara tahunan atau year on year (yony).
Ekbis
kabarmelayu.com,KAMPAR Dalam upaya mempererat sinergi antara Polri dan masyarakat serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat
Hukrim
kabarmelayu.com,BENGKALIS Satuan Polisi Pamong Praja (SatpolPP) Kabupaten Bengkalis menjaring dua belas anak punk yang meresahkan masyara
Sosial
kabarmelayu.com,BENGKALIS Peredaran narkotika jenis sabu seberat hampir 8.998 gram di wilayah Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, berha
Hukrim
kabarmelayu.com,INHIL Bupati Indragiri Hilir H. Herman, SE., MT menyalurkan langsung bantuan kepada warga yang terkena musibah kebakaran d
Pemerintahan
kabarmelayu.com,JAKARTA Ketua Umum DePARI , Dr. TM. Luthfi Yazid, SH, LL.M prihatin dan mengecam skandal penyadapan ilegal yang terjadi
Hukrim
kabarmelayu.com,INHIL Bupati Indragiri Hilir H. Herman, SE, MT bersama Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Riau Brigjen Pol. Simson
Pemerintahan
kabarmelayu.com,JAKARTA Presiden RI Prabowo Subianto sangat prihatin atas dinamika penetapan sejumlah individu sebagai tersangka dalam kas
TNI/Polri
kabarmelayu.com,PEKANBARU Sebagai upaya memperkuat perekonomian daerah, khususnya bagi masyarakat pesisir yang bekerja di sektor perkebuna
Ekbis