Pimpinan Lapas Narkotika Rumbai Ikuti Pengarahan Dirjenpas Secara Daring
kabarmelayu.com,PEKANBARU Jajaran Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIB Rumbai melaksanakan kegiatan pengarahan secara daring yang di
Hukrim
BAGI wanita modern di kota metropolitan, memakai parfum atau wangi-wangian saat keluar rumah atau menghadiri pesta adalah wajib dan itu merupakan hal lumrah. Namun, sebagai seorang muslim sebaiknya berpikir dulu ketika hendak memakai parfum.
Pasalnya, memakai parfum bagi wanita hukumnya dilarang. Rasulullah SAW bersabda, “Seorang perempuan yang mengenakan wewangian lalu melalui sekumpulan laki-laki agar mereka mencium bau harum yang dia pakai maka perempuan tersebut adalah seorang pelacur.” (HR. An-Nasa’i, Abu Daud, Tirmidzi, dan Ahmad. Syaikh Al-Albani dalam Shahihul Jami’ , no. 323. Hadits ini shahih).
Maksud hadits di atas sangat jelas, bahwa wanita dilarang memakai parfum apabila tujuannya ingin menggoda dan membangkitkan syahwat kaum pria. Memakai wangi-wangian juga dilarang jika wanita sekiranya akan berada di antara kaum pria, dan walau pun tak ada tujuan menggoda pria tetapi wanginya menggoda maka tetap tidak diperbolehkan.
Baca Juga:
Wakil Kepala Lembaga Diklat Kader Pesantren Tebuireng, Ahmad Syahri Sholehan Arif Khuzaeni mengatakan, Islam sangat memuliakan wanita. Diri wanita sangat berharga sehingga mereka tidak boleh menampakkan auratnya. Seperti lekuk tubuh, suara yang mendayu-dayu, dan termasuk memakai wangi-wangian yang dapat membangkitkan syahwat.
"Ada riwayat yang menceritakan kejadian di zaman Nabi SAW. Kala itu Saidina Umar pernah meminta seorang perempuan yang hadir di majelis ilmu untuk pulang. Alasannya karena wanita tersebut wanginya sangat menyengat. Dia diminta pulang menghilangkan aroma di badannya, lalu baru boleh kembali lagi," ungkap Ustad Arif kepada Okezone belum lama ini.
Baca Juga:
Akan tetapi, untuk menghilangkan bau yang tidak sedap di badan wanita boleh memakai wangi-wangian. Dengan syarat mamakainya sesuai ketentuan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
"Wewangian seorang laki-laki adalah yang tidak jelas warnanya tapi tampak bau harumnya. Sedangkan wewangian perempuan adalah yang warnanya jelas namun baunya tidak begitu nampak.” (HR. Baihaqi dalam Syu’abul Iman, no.7564)
Dalam hal ini memakai deodorant maka diperbolehkan dan memakai wangi-wangian bila untuk menghilangkan bau tetapi tidak menyengat juga boleh.
Lebih lanjut Ustad Arif menyampaikan, perkara haram dan halal di sisi Islam juga disesuaikan dengan situasi dan kondisi. Walau memakai parfum, tetapi bisa menjadi halal apabila wanita memakainya di dalam rumah dan hanya untuk suami.
"Sesuatu yang haram bisa menjadi sunnah. Bahkan diharuskan jika wanita memakai wangi-wangian untuk melayani suami, pahala semakin bertambah apabila suami ternyata menyukai itu," jelasnya.
kabarmelayu.com,PEKANBARU Jajaran Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIB Rumbai melaksanakan kegiatan pengarahan secara daring yang di
Hukrim
kabarmelayu.com,PEKANBARU Langit Pekanbaru yang sempat verah dua hari belakangan setelah hujan, pada Senin (14/9/2026) pagi kembali diseli
Lingkungan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Kalimat sederhana namun penuh makna yang disampaikan Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri SE
Parlemen
kabarmelayu.com,PEKANBARU Dalam rangka memperingati ulang tahun ke8, Komunitas Student Education Forum (SEF) resmi meluncurkan kegiatan p
Seni
kabarmelayu.com,PEKANBARU Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru mengimbau warga jangan percaya dengan oknum me
Pemerintahan
kabarmelayu.com,DUMAI Satuan Resnarkoba Polres Dumai mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis pil ekstasi dan etomidate. Dalam pengungk
Hukrim
kabarmelayu.com,JAKARTA Satgas Karhutla TNI wilayah Melawi menggelar Salat Istisqo sekaligus sosialisasi penanggulangan kebakaran hutan da
TNI/Polri
kabarmelayu.com,PEKANBARU Satresnarkoba Polresta Pekanbaru melaksanakan pemusnahan barang bukti (BB) narkotika berupa 1.473 butir pil eks
Hukrim
kabarmelayu.com,BENGKALIS Bupati Bengkalis Hj. Kasmarni secara resmi membuka Kontes Kapal Indonesia (KKI) Tahun 2026 di Lapangan Tugu Beng
Pemerintahan
kabarmelayu.com,INHIL Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Indragiri Hilir, Drs. H. Tantawi Jauhari, M.M., CGRE, mewakili Bupati mengh
Pendidikan