Panglima TNI Resmikan Markas Baru Koopssus
kabarmelayu.com,BOGOR Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto meresmikan Markas Komando (Mako) Komando Operasi Khusus (Koopssus) TNI di S
TNI/Polri
BULAN Ramadan segera berlalu. Setiap muslim disarankan untuk beriktikaf pada 10 hari terakhir di bulan Ramadan guna mendekatkan diri dan memohon ampun kepada Allah. Amalan ini merupakan sunah yang sangat dianjurkan oleh Nabi Muhammad.
Iktikaf dilakukan dengan cara berdiam diri di masjid. Namun, bukan berarti berdiam diri di sini tidak melakukan apa-apa. Adapun orang yang beriktikaf dianjurkan untuk berzirkir, membaca Alquran, salat sunnah, mendengarkan tausiyah, atau melakukan ibadah lain.
Iktikaf boleh dilakukan siapa saja, baik pria maupun wanita. Meski ada perselisihan pendapat di antara ulama soal iktikafnya seorang wanita. Ada yang mengatakan hukum iktikaf bagi seorang wanita adalah mubah. Dan ada pula yang menyebut makruh. Namun, menurut hadis dari Aisyah yang diriwayatkan Imam Muslim tertulis jika seorang wanita boleh melakukan iktikaf seperti pernah dikerjakan istri-istri Rasulullah.
Baca Juga:
"Rasulullah melakukan iktikaf pada 10 hari terakhir di bulan Ramadan. Beliau melakukannya sejak datang di Madinah sampai beliau wafat. Kemudian istri Rasulullah melakukan iktikaf setelah beliau wafat," hadis dari Aisyah yang diriwayatkan Muslim.
Sebenarnya, iktikaf bisa dilakukan kapan pun di luar bulan Ramadan. Tidak ada aturan yang mewajibkan orang beriktikaf berpuasa. Dengan kata lain, seseorang bisa beriktikaf di luar bulan Ramadan. Namun, Rasul menganjurkan iktikaf pada 10 hari terakhir di bulan Ramadan sekaligus untuk menyongsong lailatulkadar. Lantas, apa saja syarat melakukan iktikaf?
Baca Juga:
Muhammad Sayid Sabiq dalam kitabnya, Fiqih Sunnah, yang dihimpun Solopos.com, Senin (4/6/2018), menyebut syarat sah orang yang beriktikaf adalah muslim, suci, baligh, dan merdeka. Iktikaf bisa dilakukan mulai kapan pun, baik pagi maupun malam hari. Iktikaf dimulai saat seseorang masuk ke dalam masjid dan berakhir setelah keluar tanpa ada keperluan penting.
Para ulama sepakat seorang mu'takif alias orang yang beriktikaf harus tetap berada di dalam masjid. Dia tidak boleh keluar masjid kecuali beberapa alasan, seperti melaksanakan salat jumat, buang hajat, mandi, serta keadaan darurat seperti gempa bumi atau bangunan masjid runtuh.
Adapun masjid yang baik untuk beriktikaf sebaiknya adalah masjid jami' atau biasa dipakai salat jumat. Hal ini sesuai dengan penafsiran ulama dari surat Albaqarah ayat 187 yang artinya, "makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai datang malam. Janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beritikaf dalam masjid. Itu larangan Allah. Maka jangan kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia supaya mereka bertakwa."
(okezone.com)
kabarmelayu.com,BOGOR Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto meresmikan Markas Komando (Mako) Komando Operasi Khusus (Koopssus) TNI di S
TNI/Polri
kabarmelayu.com,ROHUL Untuk memberantas habis peredaran narkoba di wilayah hukumnya, Kapolsek Kepenuhan Iptu Jonnes, SH, dan anggota kem
Hukrim
kabarmelayu.com,EKANBARU Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat) Kota Pekanbaru gencar menggelar kegiatan sosialisasi dan
Pendidikan
Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis Gelar Turnamen Sepak Bola, Peringati HGN 2026
Pemerintahan
Mengenal Noki Loviko, Sosok Polisi yang Memimpin Operasi Sarang Narkoba di Pekanbaru
Hukrim
kabarmelayu.com,SIAK Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak menggelar pembacaan Surah Yasin, tahlil, dan doa bersama untuk almarhum H. Arwin A
Pemerintahan
kabarmelayu.com,KAMPAR Jajaran Polsek Siak Hulu, Polres Kampar, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di w
Hukrim
kabarmelayu.com,KUANSING Nenek Rosnidar (75), warga Desa Sungai Alah, Kecamatan Hulu Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) sela
Peristiwa
kabarmelayu.com,JAKARTA Anggota Komisi I DPR RI, Dr. Syahrul Aidi Maazat, mengingatkan pemerintah agar memastikan investasi asing di Indo
Parlemen
kabarmelayu.com,PEKANBARU Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat, S.I.K., M.Si., memberikan peringatan keras kepada seluruh personel Polda R
Hukrim