Senin, 02 November 2026 WIB

Sikat Habis Narkoba, Polsek Kepenuhan Iptu Jonnes Bekuk 3 Pengedar Narkoba, Sabu 6,14 Gram Disita

P. Dasopang - Senin, 02 November 2026 22:42 WIB
Sikat Habis Narkoba, Polsek Kepenuhan Iptu Jonnes Bekuk 3 Pengedar Narkoba, Sabu 6,14 Gram Disita
kabarmelayu.com,ROHUL – Untuk memberantas habis peredaran narkoba di wilayah hukumnya, Kapolsek Kepenuhan Iptu Jonnes, SH, dan anggota kembali membekuk 3 pengedar Narkoba dengan barang bukti Sabu berat bruto 6,14 gram di Desa Kepenuhan Raya, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, Sabtu (31/10/2026) sekitar Jam 12.20 WIB.

Kapolres Rojan Hulu AKBP Emil Eka Putra S.I K.MH M.Si melalui Kapolsek Kepenuhan Iptu Jonnes didampingi Kasi Humas Polres Rohul AKP Yohannes Tindaon, SH menjelaskan, dalam pengungkapan tersebut polisi berhasil mengamankan tiga orang, masing-masing berinisial YS (53), SP (45), dan TSW (57). Ketiganya diamankan di sebuah rumah milik warga di Desa Kepenuhan Raya, Pada Sabtu (31/10/2026) tengah malam.

"Kami awalnya mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi narkoba oleh yang bersangkutan di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Heri Irnanda N., S.M., bersama personel untuk melakukan penyelidikan.

Baca Juga:

Setelah melakukan penyelidikan, petugas kemudian melakukan penggerebekan di rumah tersebut dan mengamankan ketiga orang yang berada di lokasi. Hasil penggeledahan, petugas menemukan sembilan paket plastik klip bening berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 6,14 gram.

Selain itu, polisi turut menyita dua unit timbangan digital, tiga pak plastik klip bening, satu sendok yang terbuat dari pipet plastik, sejumlah kotak rokok, empat unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Honda Revo, satu buku berwarna merah, serta dua lembar tisu.

Baca Juga:

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ketiga orang tersebut diduga terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika. Sementara itu, hasil tes urine terhadap ketiganya menunjukkan negatif metamfetamina dan negatif amfetamina.

Kapolsek Iptu Jonnes menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika.

Ia menegaskan, kepolisian akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

Selanjutnya, ketiga orang yang diamankan beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kepenuhan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, 3 tersangka ini dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Mengenal Figur Noki Loviko, Polisi di Garis Terdepan Operasi Sarang Narkoba di Pekanbaru
Kapolsek Siak Hulu Pimpin Pengungkapan Kasus Narkoba di Desa Baru dan Tanah Merah
Kapolda Riau Warning Keras Anggota, Terlibat Narkoba Tak Ada Ampun
Polsek Kampar Kiri Amankan Pria Bersama 103,55 Gram Sabu
Polresta Pekanbaru dan BNN Gerebek Sarang Narkoba, Lima Orang Diamankan
Kapolda Riau Pimpin Pemusnahan 100,5 Kilogram Sabu Hasil Operasi Sarang Narkoba Jaringan Internasional
komentar
beritaTerbaru