Minta Masukan Jurnalis, Syahrul Aidi Fasilitasi Webinar Diskusi Publik Jurnalisme di Era AI
kabarmelayu.com,PEKANBARU Komisi I DPR RI bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Komdigi) menggelar Webinar Diskusi Publik Meraj
TNI/Polri
Tato adalah salah satu seni menggambar tubuh menggunakan tinta dan jarum khusus. Bagi beberapa orang, tato merupakan lambang ekspresi jiwa yang bebas.
Namun beberapa orang berpendapat, Muslim punya tato, salatnya tidak sah atau tidak diterima. Lalu bagaimanakah hukum tato dalam islam?
Dilansir dari laman NU Online pada Kamis (4/7/2019), ternyata ulama dengan tegas mengharamkan tato yang pewarnanya tidak alami dan bersifat permanen atau menetap di kulit selamanya. Pernyataan tegas ini berdasar dari para ahli hukum fiqih. Tato disebut sebagai 'al-wasymu'.
Baca Juga:
Rasulullah SAW pernah menyinggung mengenai masalah tato ini dalam hadist berikut;
ذَهَبَ جُمْهُورُ الْفُقَهَاءِ إِلَى أَنَّ الْوَشْمَ حَرَامٌ لِلأَحَادِيثِ الصَّحِيحَةِ فِي لَعْنِ الْوَاشِمَةِ وَالْمُسْتَوْشِمَةِ، وَمِنْهَا حَدِيثُ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَال لَعَنَ رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ. وَعَدَّهُ بَعْضُ الْمَالِكِيَّةِ وَالشَّافِعِيَّةِ مِنَ الْكَبَائِرِ يُلْعَنُ فَاعِلُهُ. وَقَال بَعْضُ مُتَأَخِّرِي الْمَالِكِيَّةِ بِالْكَرَاهَةِ، قَال النَّفْرَاوِيُّ وَيُمْكِنُ حَمْلُهَا عَلَى التَّحْرِيمِ
Baca Juga:
Artinya:
“Mayoritas ahli fikih berpendapat, tato adalah haram berdasarkan sejumlah hadits sahih yang melaknat orang yang membuat tato atau orang yang minta ditato.
Salah satu haditsnya adalah riwayat Ibnu Umar RA. Ia berkata, Rasulullah SAW melaknat orang yang menyambung rambut, orang yang meminta rambut disambung, orang yang membuat tato, dan orang yang membuat tato disambung.
Sebagian ulama Malikiyah dan Syafi’iyah memasukkan tato sebagai dosa besar yang pelakunya dilaknat oleh Allah. Sebagian ulama Malikiyah mutaakhirin menganggapnya makruh.
An-Nafrawi menjelaskan bahwa makruh yang dimaksud adalah haram,” (Wizaratul Auqaf was Syu’unul Islamiyyah, Mausu’atul Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, [Kuwait, Wizaratul Auqaf: 2005 M/1425 H], cetakan pertama, juz XXXXIII, halaman 158 ).
Syekh Wahbah Az-Zuhayli menyebut kata al-wasymu dengan sebuah praktik pembuatan gambar dengan cara menusuki kulit dengan jarum halus kemudian memasukkan zat warna ke dalam bekas tusukan itu hingga warna itu menjadi kehijauan atau kebiruan. Praktik ini yang kita temukan padanannya dalam bahasa Indonesia adalah tato atau rajah.
ويحرم … ووشْم (وهو غرز الجلد بإبرة حتى يخرج الدم ثم حشوه كحلاً أو نيلة ليخضر أو يزرق بسبب الدم الحاصل بغرز الإبرة)، … لقوله صلّى الله عليه وسلم لعن الله الواشمات والمستوشمات، والنامصات والمتنمصات، والمتفلجات للحسن، المغيرات خلق الله أي الفاعلة، والمفعول بها ذلك بأمرها، واللعنة على الشيء تدل على تحريمه؛ لأن فاعل المباح لا تجوز لعنته
Artinya: “Haram menato, yaitu menusuk kulit dengan jarum sehingga keluar darah lalu diisi dengan zat warna atau zat warna biru dari pohon nila agar menjadi hijau atau biru karena bercampur darah yang keluar karena tusukan jarum.
Berdasarkan sabda Rasulullah SAW, Allah melaknat orang yang membuat tato, orang yang meminta dibuatkan tato, orang yang menghilangkan bulu dirinya atau bulu orang lain, orang yang meminta orang lain menghilangkan bulu dari dirinya, dan orang yang membelah giginya untuk keelokan, yaitu mereka yang mengubah ciptaan Allah, baik penyedia jasanya maupun pengguna jasanya.
Laknat atau kutukan Allah terhadap orang atas suatu perbuatan menunjukkan keharaman perbuatan tersebut karena orang yang berbuat mubah tidak mungkin dikutuk (Lihat Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, [Beirut, Darul Fikr: 1985 M/1405 H], cetakan kedua, juz I, halaman 312-313).
Dari dalil dan penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa tato adalah haram sehingga seseorang yang memiliki tato, salatnya juga tidak diterima kecuali bertaubat.
(okezone.com)
kabarmelayu.com,PEKANBARU Komisi I DPR RI bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Komdigi) menggelar Webinar Diskusi Publik Meraj
TNI/Polri
Jaga Semangat Ibadah di Usia Senja, Rumah Yatim Salurkan Paket Alat Sholat untuk 20 Lansia Dhuafa di Pekanbaru
Muslim
kabarmelayu.com,PEKANBARU BMKG Pekanbaru mencatat kenaikan jumlah titik panas (hotspot) di wilayah Riau. Dari tadi pagi sebanyak 115, sore
Lingkungan
Kemnaker dan BAZNAS Perluas Akses Kerja Inklusif bagi Mustahik dan Penyandang Disabilitas
TNI/Polri
Pemerintah Tetapkan 18 Hari Libur Nasional dan 8 Hari Cuti Bersama Tahun 2027
TNI/Polri
kabarmelayu.com,PEKANBARU Perkebunan adalah kekuatan dasar Riau yang harus diubah menjadi kesejahteraan rakyat. Perkebunan merupakan kekua
Ekbis
Polisi Bongkar Sindikat Pembuat dan Pengedar SIM Palsu di Riau, 8 Tersangka Diamankan
Hukrim
Bukan Sekadar Menangkap, Noki Loviko Imbau Masyarakat Bersama Cegah Penyalahgunaan Narkoba
Hukrim
kabarmelayu.com,SIAK Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak membongkar sindikat pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang be
Hukrim
kabarmelayu.com,PEKANBARU Jumlah hotspot (titik panas) di Riau terus bertambah. Pagi ini pantauan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofis
Lingkungan