Gerakan Pemuda Lestari, Ribuan Pemuda 15 Kecamatan di Pekanbaru Kompak Gotong Royong
kabarmelayu.com,PEKANBARU Ribuan pemuda di Kota Pekanbaru bergerak serentak di 15 kecamatan melalui program Pemuda Lestari. Mereka mengg
Sosial
JAKARTA - Upaya untuk menemukan vaksin bagi penyakit COVID-19 dilakukan seiring semakin meningkatnya jumlah korban terinfeksi maupun tewas akibat virus corona secara global. Salah satu caranya dengan mengupayakan uji coba pada manusia langsung.
Berangkat dari gagasan tersebut, Pusat Inovasi Queen Mary Bio Enterprises yang berlokasi di London, Inggris, sedang mencari 24 orang yang ingin menerima 'hadiah' uang senilai US$ 4.588 atau lebih dari Rp 63 juta.
Uang tersebut sebagai bayaran untuk mereka yang mau dengan sengaja disuntikkan virus corona ke dalam tubuh mereka.
Baca Juga:
Meskipun virus corona bisa mematikan, upaya yang dilakukan oleh perusahaan penelitian dan pengembangan medis Hvivo itu bukan bertujuan untuk membahayakan nyawa para sukarelawan.
Mereka melakukan ini untuk tujuan menemukan vaksin bagi wabah yang sudah menjangkiti lebih dari 110 ribu orang dan menewaskan 4.000 orang lebih di seluruh dunia itu. Sebab hingga hari ini belum ada vaksin untuk penyakit COVID-19 itu.
Baca Juga:
Kepala ilmuwan Hvivo, Andrew Catchpole mengatakan yakin hasil penelitian ini akan mampu menghasilkan vaksin bagi COVID-19.
"Perusahaan obat bisa mendapatkan ide yang sangat bagus dalam beberapa bulan setelah memulai studi vaksin, (untuk mengetahui) apakah itu berfungsi atau tidak, menggunakan sampel orang yang begitu sedikit," kata Catchpole.
Menurut laporan New York Post, ada beberapa tahap yang perlu dijalani relawan yang ingin dijangkiti virus corona dalam penelitian itu, di antaranya yaitu harus lolos tes sebelum disuntikkan virus COVID-19.
Tes itu termasuk disuntik dengan dua strain virus yang lebih lemah, yaitu jenis 0C43 dan 229E, yang dapat menyebabkan gejala pernapasan ringan. Mereka kemudian akan diberikan vaksin baru atau yang sudah ada.
Selanjutnya, para dokter yang mengenakan pakaian pelindung dan ventilator, akan menganalisis respons pasien terhadap vaksin. Hasilnya akan digunakan para peneliti untuk fokus pada perawatan yang paling efektif untuk melacak virus-virus itu dengan cepat.
Kedua, pasien yang sudah diinfeksi akan dilarang keluar dari tempat karantina selama dua minggu. Mereka juga harus mau makanannya dibatasi dan menghindari kontak dengan manusia lain, serta harus berolahraga secara teratur.
Namun demikian, semua pengujian itu baru akan dimulai setelah Hvivo mendapatkan izin dari Badan Pengawas Obat dan Produk Kesehatan Inggris. Hvivo yang berbasis di London Timur itu hanyalah satu dari 20 perusahaan yang saat ini sedang berpacu untuk menemukan vaksin COVID-19, menurut Times of London.
(CNBCIndonesia.com)
kabarmelayu.com,PEKANBARU Ribuan pemuda di Kota Pekanbaru bergerak serentak di 15 kecamatan melalui program Pemuda Lestari. Mereka mengg
Sosial
kabarmelayu.com,ROHUL Upacara peringatan Hari Jadi ke27 Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Tahun 2026 berlangsung khidmat di halaman Kantor Bup
Pemerintahan
kabarmelayu.com,DUMAI Wali Kota Dumai H. Paisal bersama Ketua TP PKK Kota Dumai Hj. Leni Ramaini mengikuti Pemaparan dan Wawancara Penjari
Pemerintahan
kabarmelayu.com,DUMAI Sikap tak bersahabat dan seolah memandang sebelah mata ditunjukkan lagi oleh perusahaanperusahaan tenan yang berope
Sosial
Tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Direktorat Narkoba Polda Riau menggerebek temp
Hukrim
Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Riau mencatat sebanyak 2.440 hotspot (titik panas) di pulau S
Lingkungan
Bupati Afni Lepas Kontingen PORSENI IGTKI ke Kuansing
Pemerintahan
kabarmelayu.com,BENGKALIS Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis terus berupaya mewujudkan tata kelola data yang terintegrasi, akurat, da
Pemerintahan
kabarmelayu.com,INHIL Bupati Indragiri Hilir (Inhil), H. Herman, S.E., M.T., menghadiri acara Kenal Pamit Kepala Kepolisian Daerah (Kapold
Pemerintahan
kabarmelayu.com,ROHUL Jajaran Polsek Ujungbatu mengamankan dua pria dalam pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di seb
Hukrim