Indonesia Menuju Jurang?
Universitas Paramadina bersama Universitas Harkat Negeri menggelar diskusi bertajuk Menakar Akurasi Laporan The E
Politik
JAKARTA - Kementerian Pandayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyatakan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home untuk aparatur sipil negara (ASN) diperpanjang hingga 21 April 2020.
"Dilakukan perpanjangan masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah atau work from home, di dalam surat edaran sebelumnya disebutkan WFH ini berlaku hingga 31 Maret dan mulai hari ini diperpanjang hingga tanggal 21 April 2020, tentu saja akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan situasi," kata Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji melalui konferensi video, Senin, 30 Maret 2020.
Hal itu tertuang dalam surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) nomor 34 tahun 2020 tentang perubahan atas surat edaran Menteri PAN RB nomor 19 tahun 2020 tentang penyesuaian sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan instansi pemerintah.
Baca Juga:
Selanjutnya untuk pelaksanaan dari ASN yang bekerja dari rumah di lapangan diatur lebih lanjut oleh masing-masing pejabat pembina kepegawaian (PPK) dengan melihat kondisi yang berlaku di daerah masing-masing. Seperti diketahui saat ini masing-masing daerah bervariasi yakni ada yang berada di zona merah, zona kuning dan lainnya.
"Pelaksanaan WFH ini disesuaikan dengan kondisi itu, kami meminta setiap instansi memastikan agar sasaran kinerja tiap-tiap kementerian atau lembaga dan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah tetap dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku," ujar dia.
Baca Juga:
Lebih lanjut, Kementerian PANRB meminta setiap instansi pemerintah untuk melakukan pendataan, pemantauan ASN yang menjadi korban virus corona. Mulai dari ASN yang dalam status ODP, PDP, maupun positif terjangkit Covid-19, melalui penambahan keterangan melalui sistem informasi kepegawaian di instansi masing-masing.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana meminta setiap Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk memberikan laporan setiap pekan terkait ASN yang masuk dalam kategori ODP, PDP, positif Covid-19, serta ASN yang meninggal karena Covid-19 dan ASN yang sembuh dari Covid-19. "Hal ini untuk memetakan hak-hak kepegawaian , mulai dari santunan rumah sakit apabila terjadi kematian atau tewas," ucapnya.
(tempo.co)
Universitas Paramadina bersama Universitas Harkat Negeri menggelar diskusi bertajuk Menakar Akurasi Laporan The E
Politik
kabarmelayu.com,INHIL Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir menerima kunjungan kerja Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Riau, He
Pemerintahan
kabarmelayu.com,INHIL Pramuka Kwartir Cabang (Kwarcab) 04.02 Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mengikuti kegiatan Korps Kadet Republik I
TNI/Polri
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pemadaman listrik total (blackout) yang melanda sejumlah wilayah Sumatera, termasuk Kota Pekanbaru, membuat jaja
Hukrim
kabarmelayu.com,ROHIL Polsek Rimba Melintang menutup rangkaian Turnamen Futsal Kapolsek Rimba Melintang Cup Tahun 2026 yang digelar di Lap
TNI/Polri
kabarmelayu.com,INHIL Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir terus memperkuat kesiapsiagaan menghadapi potensi kebakaran hutan dan lahan (Ka
Pemerintahan
kabarmelayu.com, SIAK Pagi itu suasana SD Negeri 24 Tanjung Pal dan SMP Negeri 8 terasa berbeda. Langkah kecil anakanak berlari di halam
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Sistem pembangkit listrik PT. PLN wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) mengalami gangguan. Sebanyak empat pr
Peristiwa
kabarmelayu.com,KAMPAR UPT Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Bangkinang Kota berhasil meraih Juara III pada Lomba Resensi Buku Tingk
Pendidikan
kabarmelayu.com,CILACAP Ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke bersama pengurus lai
Sosial