Indonesia Menuju Jurang?
Universitas Paramadina bersama Universitas Harkat Negeri menggelar diskusi bertajuk Menakar Akurasi Laporan The E
Politik
JAKARTA - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto membatasi kegiatan keagamaan, termasuk tempat ibadah seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Hal itu tercantum dalam Permenkes Pasal 13 ayat 1 huruf b. Aturan yang ditandatangani Terawan pada 3 April 2020 itu memuat pembatasan kegiatan keagamaan.
"Pembatasan kegiatan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dalam bentuk kegiatan keagamaan yang dilakukan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas, dengan menjaga jarak setiap orang," demikian bunyi Pasal 13 ayat 4.
Baca Juga:
Kemudian, Pasal 13 ayat 5 berbunyi kegiatan keagamaan selain sebagaimana dimaksud pada ayat 4 dilaksanakan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan, dan fatwa atau pandangan lembaga keagamaan resmi yang diakui oleh pemerintah.
Salah satunya yakni soal pembatasan tempat ibadah. "Semua tempat ibadah harus ditutup untuk umum," bunyi penjelasan tersebut.
Baca Juga:
Selain itu, pedoman PSBB juga membatasi jumlah orang yang hadir dalam pemakaman jenazah yang meninggal bukan karena virus corona.
Permenkes tersebut hanya mengizinkan jumlah yang hadir dalam pemakaman tersebut tidak lebih dari 20 orang sebagai upaya pencegahan penyebaran penyakit (pemutusan rantai penularan).
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga menerbitkan fatwa berupa larangan bagi umat Islam menyelenggarakan Salat Jumat berjamaah di wilayah tertentu selama wabah virus corona. Larangan dituangkan dalam Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 soal Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.
Dalam fatwa yang diterbitkan pada Senin (16/3), MUI menyebut Salat Jumat bisa diganti dengan Salat Zuhur di rumah masing-masing.
MUI juga melarang sementara pelaksanaan ibadah yang membuat konsentrasi massa, seperti salat lima waktu berjamaah, Salat Tarawih, Salat Id atau pun kegiatan majelis taklim.
Larangan berlaku bagi umat Islam di wilayah di mana kondisi penyebaran virus corona sudah tak terkendali.
Fatwa MUI tidak berlaku terhadap seluruh umat Islam Indonesia. Pelarangan hanya dilakukan di daerah-daerah yang ditetapkan pemerintah sebagai wilayah dengan penyebaran virus corona yang tak terkendali.
(CNNIndonesia.com)
Universitas Paramadina bersama Universitas Harkat Negeri menggelar diskusi bertajuk Menakar Akurasi Laporan The E
Politik
kabarmelayu.com,INHIL Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir menerima kunjungan kerja Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Riau, He
Pemerintahan
kabarmelayu.com,INHIL Pramuka Kwartir Cabang (Kwarcab) 04.02 Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mengikuti kegiatan Korps Kadet Republik I
TNI/Polri
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pemadaman listrik total (blackout) yang melanda sejumlah wilayah Sumatera, termasuk Kota Pekanbaru, membuat jaja
Hukrim
kabarmelayu.com,ROHIL Polsek Rimba Melintang menutup rangkaian Turnamen Futsal Kapolsek Rimba Melintang Cup Tahun 2026 yang digelar di Lap
TNI/Polri
kabarmelayu.com,INHIL Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir terus memperkuat kesiapsiagaan menghadapi potensi kebakaran hutan dan lahan (Ka
Pemerintahan
kabarmelayu.com, SIAK Pagi itu suasana SD Negeri 24 Tanjung Pal dan SMP Negeri 8 terasa berbeda. Langkah kecil anakanak berlari di halam
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Sistem pembangkit listrik PT. PLN wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) mengalami gangguan. Sebanyak empat pr
Peristiwa
kabarmelayu.com,KAMPAR UPT Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Bangkinang Kota berhasil meraih Juara III pada Lomba Resensi Buku Tingk
Pendidikan
kabarmelayu.com,CILACAP Ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke bersama pengurus lai
Sosial