Jumat, 28 Agustus 2026 WIB

PSBB Larang Ojek Online Angkut Penumpang

Harijal - Minggu, 05 April 2020 15:45 WIB
PSBB Larang Ojek Online Angkut Penumpang
(CNN Indonesia/Bisma Septalisma).
Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) melarang ojek online mengangkut penumpang. Ilustrasi.

JAKARTA - Pedoman pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang baru saja ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan akan melarang ojek online untuk mengangkut penumpang. Kecuali, angkutan barang.

Aturan mengenai pedoman PSBB ini terdapat dalam pasal 15 Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2020. Aturan ini diterbitkan dalam rangka percepatan penanggulangan virus corona.

Dalam pedoman itu dijelaskan pada bagian perusahaan komersial dan swasta bahwa ojek online tidak boleh mengangkut penumpang.

Baca Juga:

"Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang," bunyi pedoman yang ditandatangani oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, dikutip Minggu (5/4).

Salah satu layanan aplikasi ojek online, Grab mengaku belum mengetahui aturan tersebut.

Baca Juga:

"Kami cek dulu ya," kata Manajer Humas Grab, Andre Sebastian kepada CNNIndonesia.com, Minggu (5/4).

Layanan aplikasi ojek online Gojek juga menyatakan akan menindaklanjuti pedoman dari Permenkes No 9/2020 mengenai larangan pengangkutan penumpang tersebut.

Diketahui, dalam aturan pedoman PSBB, selain ojek online, pemerintah akan membatasi sekolah dan tempat kerja, kegiatan keagamaan, kegiatan di tempat atau fasilitas umum. Kemudian, kegiatan sosial dan budaya dan moda transportasi.

Ada beberapa tempat yang mendapat pengecualian saat PSBB, tapi harus menjaga jumlah minimum karyawan dan pengaturan jarak orang sebagai upaya pencegahan penyebaran penyakit.

Antara lain supermarket, minimarket, pasar, toko kebutuhan bahan pangan dan barang pokok, toko obat-obatan dan peralatan medis, rumah sakit, dan puskesmas.

(CNNIndonesia.com)

SHARE:
beritaTerkait
Menhut Soroti Penegakan Hukum Kasus Karhutla di Riau, Jikalahari: Belum Ada Korporasi Tersangka
Menhut Tinjau Pemadaman Karhutla Kerumutan
Ganggu Pembangunan Drainase, Pedagang di Jalan Teratai Diultimatum untuk Pindah
Peringati HUT ke-81 RI, Bea Cukai Bengkalis Gelar Bakti Sosial dan Doa Bersama di Sungai Pakning
Skandal Paspor Ganda, Ancaman Serius Perlindungan Anak dan Integritas Hukum Indonesia
Mulai Hari Ini Akses Masuk Tol Pekanbaru Dialihkan ke Pintu Bypass
komentar
beritaTerbaru