PWI dan GAPKI Gelar Workshop di Yogyakarta, Komitmen Bersama Kawal Industri Sawit Nasional
kabarmelayu.com,YOGYAKARTA Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) berkolaborasi dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), me
TNI/Polri
JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat Irwan menyatakan langkah Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan telah membuat rakyat ambyar.
Menurutnya, penerbitan regulasi itu telah mengabaikan hak konstitusional rakyat yang tengah terjepit akibat pendapatan menurun di tengah pandemi virus corona (Covid-19). Aturan itu berdampak pada iuran kepesertaan BPJS kesehatan.
"Rakyat jadi ambyar, kalau sikap pemerintah begini," kata Irwan kepada wartawan, Kamis (14/5).
Baca Juga:
Irwan menyatakan bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini berpotensi membuat rakyat tidak mampu membayar premi hingga mengabaikan pemberian jaminan kesehatan.
Menurutnya, penerbitan regulasi di tengah ketidakmampuan pemerintah menangani Covid-19 semakin menambah penderitaan rakyat kecil.
Baca Juga:
"Pemerintah gagal memberikan layanan kesehatan bagi rakyat Indonesia," tambahnya.
Irwan juga menyatakan bahwa sejumlah langkah pemerintah di kala pandemi virus corona seperti ini justru kontradiktif dan cenderung lebih menyelamatkan kekuasaan.
Senada, anggota Komisi IX dari Fraksi PKS Netty Prasetyani menyatakan bahwa Perpres Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan membuat rakyat semakin sengsara dan ambyar.
Menurutnya, pemerintah tidak memiliki kepekaan pada suasana kebatinan dan ekonomi masyarakat yang terpukul akibat pandemi virus corona.
"Kebijakan kenaikan ini semakin mempersulit kehidupan masyarakat dan membuat hidup masyarakat semakin sengsara dan ambyar," ujar Netty.
Dia menyatakan bahwa pemerintah memberikan kado buruk bagi masyarakat jelang hari raya Idul Fitri 1441 H. Menurutnya, pemerintah seharusnya fokus dalam penanganan kesehatan terkait virus corona dengan menggunakan anggaran kesehatan yang sudah disiapkan.
"Jangan bikin pusing rakyat dengan kebijakan yang kontradiktif dan membingungkan," ungkap Netty.
Sebelumnya, Jokowi menaikkan iuran BPJS Kesehatan nyaris dua kali lipat dari posisi saat ini. Keputusan ini dilakukan tidak lama setelah MA membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen pada awal 2020 lalu.
Kenaikan tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Beleid tersebut ditandatangani Jokowi 5 Mei lalu.
(CNNIndonesia.com)
kabarmelayu.com,YOGYAKARTA Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) berkolaborasi dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), me
TNI/Polri
kabarmelayu.com,SUMUT Ratusan anggota Koperasi Produsen Tani Aman Makmur didampingi Tim Pengacara, LSM Penjara Rohul, dan Ketua Adat men
Peristiwa
kabarmelayu.com, PEKANBARU Upaya menjaga kesehatan masyarakat terus dilakukan di tengah kondisi udara Kota Pekanbaru yang terdampak kabut
Sosial
kabarmelayu.com,PEKANBARU Kepedulian Gerakan Pramuka terhadap masyarakat kembali diwujudkan melalui aksi nyata dalam mewujudkan Zero Stunt
Sosial
kabarmelayu.com,TEMBILAHAN Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, membakar lahan gambu
Peristiwa
kabarmelayu.com,PEKANBARU Menteri Kehutanan RI, Raja Juli Antoni, melakukan peninjauan pemadaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di K
Hukrim
kabarmelayu.com,PELALAWAN Upaya pemadaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) hingga pendinginan, terus dilakukan secara berkelanjutan. P
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru meminta pedagang yang berjualan di sepanjang Jalan Teratai, Kecamatan Senapela
Pemerintahan
Peringati HUT ke81 RI, Bea Cukai Bengkalis Gelar Bakti Sosial dan Doa Bersama di Sungai Pakning
Pemerintahan
kabarmelayu.com,JAKARTA Kasus serius tengah mengguncang publik tanah air. Kasus itu menyangkut dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen oten
Hukrim