Minggu, 24 Mei 2026 WIB

BPJS Naik, Jokowi Disebut Bikin Rakyat Ambyar dan Sengsara

Harijal - Kamis, 14 Mei 2020 11:06 WIB
BPJS Naik, Jokowi Disebut Bikin Rakyat Ambyar dan Sengsara
(Antara Foto/ARIF FIRMANSYAH)
Presiden Joko Widodo.

JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat Irwan menyatakan langkah Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan telah membuat rakyat ambyar.

Menurutnya, penerbitan regulasi itu telah mengabaikan hak konstitusional rakyat yang tengah terjepit akibat pendapatan menurun di tengah pandemi virus corona (Covid-19). Aturan itu berdampak pada iuran kepesertaan BPJS kesehatan.

"Rakyat jadi ambyar, kalau sikap pemerintah begini," kata Irwan kepada wartawan, Kamis (14/5).

Baca Juga:

Irwan menyatakan bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini berpotensi membuat rakyat tidak mampu membayar premi hingga mengabaikan pemberian jaminan kesehatan.

Menurutnya, penerbitan regulasi di tengah ketidakmampuan pemerintah menangani Covid-19 semakin menambah penderitaan rakyat kecil.

Baca Juga:

"Pemerintah gagal memberikan layanan kesehatan bagi rakyat Indonesia," tambahnya.

Irwan juga menyatakan bahwa sejumlah langkah pemerintah di kala pandemi virus corona seperti ini justru kontradiktif dan cenderung lebih menyelamatkan kekuasaan.

Senada, anggota Komisi IX dari Fraksi PKS Netty Prasetyani menyatakan bahwa Perpres Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan membuat rakyat semakin sengsara dan ambyar.

Menurutnya, pemerintah tidak memiliki kepekaan pada suasana kebatinan dan ekonomi masyarakat yang terpukul akibat pandemi virus corona.

"Kebijakan kenaikan ini semakin mempersulit kehidupan masyarakat dan membuat hidup masyarakat semakin sengsara dan ambyar," ujar Netty.

Dia menyatakan bahwa pemerintah memberikan kado buruk bagi masyarakat jelang hari raya Idul Fitri 1441 H. Menurutnya, pemerintah seharusnya fokus dalam penanganan kesehatan terkait virus corona dengan menggunakan anggaran kesehatan yang sudah disiapkan.

"Jangan bikin pusing rakyat dengan kebijakan yang kontradiktif dan membingungkan," ungkap Netty.

Sebelumnya, Jokowi menaikkan iuran BPJS Kesehatan nyaris dua kali lipat dari posisi saat ini. Keputusan ini dilakukan tidak lama setelah MA membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen pada awal 2020 lalu.

Kenaikan tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Beleid tersebut ditandatangani Jokowi 5 Mei lalu.

(CNNIndonesia.com)

SHARE:
beritaTerkait
Indonesia Menuju Jurang?
Wakapolda Riau Kunjungi Inhil, Wabup Yuliantini Tekankan Kolaborasi dan Penghijauan
Pramuka Kwarcab 04.02 Ikuti Kegiatan KKRI di Makodim 0314/Inhil
Polda Riau Kerahkan Tim RAGA dan Brimob Jaga Keamanan Masyarakat saat Pemadaman Listrik
Raih Juara 2, Koramil 05/RM Turut Meriahkan Futsal Cup 2026 Polsek Rimba Melintang
Pemkab Inhil Gelar Rakor Siaga Darurat Karhutla 2026
komentar
beritaTerbaru