Minggu, 24 Mei 2026 WIB

Klaim Konsisten Tolak, PKS Minta Pemerintah Respons RUU HIP

Harijal - Jumat, 26 Juni 2020 01:39 WIB
Klaim Konsisten Tolak, PKS Minta Pemerintah Respons RUU HIP
(Foto: Bisma_Septa)
Aksi penolakan terhadap RUU HIP di depan DPR, kemarin.

JAKARTA - Fraksi PKS di DPR meminta pemerintah segera merespons secara resmi polemik rancangan undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).

Koordinator Panja Pembahasan RUU HIP Fraksi PKS Bukhori Yusuf mengatakan situasi semakin memanas karena penolakan dari berbagai pihak. Sementara, DPR tak bisa memutuskan sepihak.

"Saya meminta pemerintah merespons sebaik mungkin permintaan masyarakat ini dengan secara resmi. Agar DPR bisa segera menindaklanjuti. Kalau hanya bersifat lisan, ya tentu tidak bisa," kata dia, saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (25/6).

Baca Juga:

Bukhori menghargai apapun sikap resmi pemerintah terhadap RUU HIP. Namun, ia menyarankan pemerintah menolak kelanjutaan pembahasannya demi meredam gejolak di publik.

"Saya mengingatkan masing-masing ada konsekuensi, masyarakat semakin pintar dan cerdas. Kalau sekedar menunda apa yang dilakukan, masyarakat tidak kunjung henti, khawatir meluas," tuturnya.

Baca Juga:

Dengan adanya aksi penolakan besar-besaran itu, lanjutnya, PKS akan mengusahakan RUU tersebut dicabut dari program legislasi nasional (prolegnas).

Foto: CNNIndonesia/Asfahan Yahsyi

Bukhori juga menegaskan PKS sejak awal menolak RUU HIP jika tidak ada perbaikan. "PKS tetap konsisten sejak dari awal ya," klaimnya.

Namun, berdasarkan dokumen risalah rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR yang dikutip dari situs resmi dpr.go.id, Rabu (22/4), hanya Fraksi Partai Demokrat yang menarik diri dari pembahasan. PKS saat itu menerima RUU HIP dengan catatan.

Pertama, RUU HIP tidak boleh mempertentangkan prinsip ketuhanan dengan prinsip kebangsaan. Kedua, RUU HIP mencantumkan TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang larangan komunisme/marxisme.

Ketiga, pencabutan pasal 6 yang mengatur Trisila dan Ekasila dari RUU HIP. Keempat, penjelasan umum alinea 1 diminta hanya mengacu kepada Pancasila sebagaimana dimaksudkan di dalam Pembukaan UUD 1945.

Terkait persetujuan di rapat Baleg DPR ini, Bukhori menyebut itu bukan pembahasan akhir.

"Sejak dari rapat pleno yang disepakati mayoritas besar itu merupakan pleno Baleg, PKS juga meminta supaya itu tidak dianggap sebagai satu pleno terakhir, tapi perlu ada rapat lagi utk menyempurnakan," dalihnya.

Ruang Baleg DPR. PKS klaim menolak sejak awal RUU HIP. Namun, pada rapat di Baleg DPR, PKS menerimanya dengan catatan. (Foto: Adhi Wicaksono)

"Tapi kan kemudian tetap berjalan, kami tidak mampu menahan itu karena kewenangan tidak hanya di satu fraksi," lanjut Bukhori.

Diketahui, PA 212, FPI, dan GNPF Ulama menggelar aksi penolakan RUU HIP di depan Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (25/6). Mereka meminta DPR mencabut RUU HIP dari prolegnas.

Menko Polhukam Mahfud MD sebelumnya menyebut kewenangan untuk mencabut RU HIP itu ada di tangan DPR sebagai pengusulnya.

"RUU itu adalah usulan DPR, sehingga keliru kalau ada orang mengatakan 'kok pemerintah tidak mencabut'? Ya tidak bisa dong kita mencabut usulan UU, itu kan DPR yang usulkan," ujar dia, usai rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (23/6).

Ia juga menyebut Kemenkumham tengah menyiapkan surat permintaan menunda pembahasan RU HIP.

(CNNIndonesia.com)

SHARE:
beritaTerkait
Indonesia Menuju Jurang?
Wakapolda Riau Kunjungi Inhil, Wabup Yuliantini Tekankan Kolaborasi dan Penghijauan
Pramuka Kwarcab 04.02 Ikuti Kegiatan KKRI di Makodim 0314/Inhil
Polda Riau Kerahkan Tim RAGA dan Brimob Jaga Keamanan Masyarakat saat Pemadaman Listrik
Raih Juara 2, Koramil 05/RM Turut Meriahkan Futsal Cup 2026 Polsek Rimba Melintang
Pemkab Inhil Gelar Rakor Siaga Darurat Karhutla 2026
komentar
beritaTerbaru