Indonesia Menuju Jurang?
Universitas Paramadina bersama Universitas Harkat Negeri menggelar diskusi bertajuk Menakar Akurasi Laporan The E
Politik
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi melantik Isdianto sebagai Gubernur Kepulauan Riau untuk sisa masa jabatan 2016-2021 di Istana Negara, kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (27/7/2020).
Pelantikan Isdianto berdasarkan pada surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 71/P/2020 tentang Pengesahan Pengangkatan Gubernur Kepulauan Riau Sisa Masa Jabatan periode 2016-2021.
Acara pelantikan diawali dengan penyerahan petikan peppres oleh kepala negara kepada Isdianto di Istana Merdeka, kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Baca Juga:
Proses kirab kemudian dilakukan Jokowi yang didampingi Wakil Presiden KH Maruf Amin dan Isdianto dengan berjalan kaki menuju Istana Negara. Mereka terlihat menjaga jarak satu dengan yang lainnya.
Jokowi lantas menanyakan kesediaan Isdianto sebagai Gubernur Kepulauan Riau sebelum diambil sumpah jabatan.
Baca Juga:
"Terlebih dahulu saya akan bertanya, bersediakah saudara mengucapkan sumpah menurut agama Islam?," kata Jokowi.
"Bersedia," jawab Isdianto.
Jokowi kemudian meminta Isdianto mengikuti dan mengulangi sumpah jabatan yang dibacakan di depan para tamu undangan.
"Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai gubernur, sebagai wakil gubernur, dengan sebaik-baiknya, seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat nusa dan bangsa," kata Jokowi yang diikuti Isdianto
Adapun sejumlah pejabat yang hadi dalam pelantikan tersebut antara lain Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD, serta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Isdianto merupakan pelaksana tugas gubernur Kepri sejak tahun lalu. Posisi itu ditempat lantaran Gubernur Kepri Nurdin Basirun ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam suap dan gratifikasi terkait izin prinsip pemanfaatan ruang laut di wilayah Kepri.
Nurdin sendiri telah divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan penjara oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 9 April 2020 lalu.
(CNBCIndonesia.com)
Universitas Paramadina bersama Universitas Harkat Negeri menggelar diskusi bertajuk Menakar Akurasi Laporan The E
Politik
kabarmelayu.com,INHIL Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir menerima kunjungan kerja Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Riau, He
Pemerintahan
kabarmelayu.com,INHIL Pramuka Kwartir Cabang (Kwarcab) 04.02 Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mengikuti kegiatan Korps Kadet Republik I
TNI/Polri
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pemadaman listrik total (blackout) yang melanda sejumlah wilayah Sumatera, termasuk Kota Pekanbaru, membuat jaja
Hukrim
kabarmelayu.com,ROHIL Polsek Rimba Melintang menutup rangkaian Turnamen Futsal Kapolsek Rimba Melintang Cup Tahun 2026 yang digelar di Lap
TNI/Polri
kabarmelayu.com,INHIL Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir terus memperkuat kesiapsiagaan menghadapi potensi kebakaran hutan dan lahan (Ka
Pemerintahan
kabarmelayu.com, SIAK Pagi itu suasana SD Negeri 24 Tanjung Pal dan SMP Negeri 8 terasa berbeda. Langkah kecil anakanak berlari di halam
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Sistem pembangkit listrik PT. PLN wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) mengalami gangguan. Sebanyak empat pr
Peristiwa
kabarmelayu.com,KAMPAR UPT Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Bangkinang Kota berhasil meraih Juara III pada Lomba Resensi Buku Tingk
Pendidikan
kabarmelayu.com,CILACAP Ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke bersama pengurus lai
Sosial