Sabtu, 23 Mei 2026 WIB

Peringati Hari Pahlawan, Para Veteran Ini Justru

Harijal - Selasa, 10 November 2015 11:51 WIB
Peringati Hari Pahlawan, Para Veteran Ini Justru
Republika
Para veteran "Membakar" tanda jasa.

Kabar Melayu (MAKASSAR) - Bangsa Indonesia telah menetapkan 10 November sebagai hari pahlawan. Sayangnya di balik hari besar ini, masih banyak permasalahan yang mendera para pejuang veteran Indonesia. Salah satunya adalah penggusuran rumah negara yang telah lama ditempati pejuang veteran.

Sebanyak 63 rumah negara yang dihuni Veteran maupun anak veteran akan digusur oleh pengadilan negeri Makassar, dan dijadikan milik Komando Daerah Militer (Kodam) VII Wirabuana. Penggusuran ini pun dianggap melanggar hukum karena tidak semua rumah dan tanah yang dihuni veteran adalah milik negara di bawah pengelolaan Kodam.

"Kami merasa tertindas. Semua keputusan yang dilakukan Kodam dan Pengadilan tinggi ini melukai dan tidak sesuai hukum," kata Ketua Forum Koordinasi Penghuni Rumah Negara Se-Sulawesi Selatan, Letnan Kolonel Purnawirawan Drs J Gultom usai mengikuti teatrikal peringatan Hari Pahlawan, Selasa (10/11).

Baca Juga:

Gultom menuturkan, dirinya memang tidak menjadi veteran yang rumahnya akan digusur. Namun dia tetap akan ikut memperjuangkan rumah negara agar bisa ditempati para veteran bersama keluarga mereka.

Untuk itu, menurut Gultom, dalam rangka perjuangan ini, para veteran dan anak veteran melakukan pembakaran foto copy tanda jasa yang diberikan negara, sebagai bentuk protes.‎ "Ini adalah cara kami melampiaskan kekesalan atas kejadian penggusuran ini," ungkapnya.

Baca Juga:

Jahimah yang merupakan istri seorang veteran mengatakan, rumah yang telah ditinggalinya puluhan tahun sebenarnya bukan rumah negara. Malahan rumah tersebut dibangun dari awal tanpa bantuan dana dari Kodam maupun pihak lain. Tapi karena rumah tersebut dikelilingi rumah dinas tentara, rumah Jahimah akhirnya dimasukan dalam rumah negara yang akan digusur dan diserahkan ke Kodam.

"Ini dulunya memang tanah negara. Kita bangun sampai jadi rumah utuh. Memang tidak ada sertifikatnya, tapi kita sudah bayar pajak PBB sejak 1966. Kuitansinya ada sejak tahun 1988. Makanya kami bingung kenapa jadi ikut digusur," ujar Jahimah.

Sejauh ini sebanyak 63 rumah negara yang dihuni oleh veteran maupun keturunannya akan dieksekusi oleh PN Makassar. Puluhan rumah ini akan diserahkan ke Kodam untuk menjadi milik mereka. Namun pihak penghuni rumah akan mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan PN Makassar, karena putusan ini dianggap tidak sesuai.

Sumber

SHARE:
beritaTerkait
Susuri Pesisir Siak, Afni Bawa Seragam Gratis dan Pesan tentang Masa Depan
PLN Gangguan, Aceh, Sumut, Sumbar dan Riau Padam!
UPT SMP Negeri 1 Bangkinang Kota Sabet Juara III Lomba Resensi Buku se-Kabupaten Kampar
PPWI Fasilitasi Keluarga Jenguk Jekson Sihombing di Lapas Nusakambangan
Pengamat: Sengketa F-SPTI Bengkalis Cukup Mengacu Putusan PN Jakarta Timur
Bedah Status Hukum Etomidate Bersama Kepala BNNK Pekanbaru, Penandatanganan MoU, dan Deklarasi Mahasiswa
komentar
beritaTerbaru