Tim RAGA Polda Riau Perkuat Pengawasan Jalanan dan Area Publik
Tim RAGA Polda Riau Perkuat Pengawasan Jalanan dan Area Publik
Hukrim
JAKARTA - Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) mempermudah investor asing untuk mengelola pulau-pulau kecil di Indonesia dan perairan di sekitarnya.
Kemudahan terjadi akibat ketentuan Pasal 18 Omnibus Law UU Cipta Kerja. Ketentuan pasal itu menghapus sejumlah aturan penanaman investasi di pulau-pulau kecil yang sebelumnya diatur dalam Pasal 26A Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
Sebagai informasi, Pasal 26 A mengatur sejumlah ketentuan bagi investor asing yang ingin memanfaatkan pulau kecil di Indonesia. Pertama, mereka harus mengantongi izin dari menteri.
Baca Juga:
Kedua, penanaman modal asing harus mengutamakan kepentingan nasional. Ketiga, mendapat rekomendasi dari bupati/wali kota sebelum mendapat izin menteri.
Untuk mendapat izin, investor harus badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas, menjamin akses publik. Sementara itu, untuk pulau yang dibolehkan untuk dimanfaatkan harus memenuhi beberapa syarat, seperti tidak berpenduduk dan belum ada pemanfaatan oleh masyarakat lokal.
Baca Juga:
Dalam melakukan investasi pun, investor asing harus bekerja sama dengan peserta Indonesia, melakukan pengalihan saham secara bertahap kepada peserta Indonesia, melakukan alih teknologi, serta memperhatikan aspek ekologi, sosial, dan ekonomi pada luasan lahan.
"Dalam rangka penanaman modal asing, pemanfaatan pulau-pulau kecil dan pemanfaatan perairan di sekitarnya harus memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah pusat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal," bunyi pasal 26A berdasarkan draf final RUU Cipta Kerja berjumlah 812 halaman yang diterima CNNIndonesia.com dari Baleg DPR RI seperti dikutip Rabu (14/10).
Redaksi CNNIndonesia.com telah menghubungi Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Kemenko Perekonomian Elen Setiadi dan Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso untuk meminta penjelasan soal kemudahan itu. Namun, hingga berita diturunkan, yang bersangkutan belum merespons.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) Susan Herawati menyebut undang-undang ini akan memperparah kondisi pesisir Indonesia. Dia bilang Omnibus Law UU Cipta Kerja membuka lebar pintu bagi eksploitasi sumber daya alam dan privatisasi pulau-pulau kecil Indonesia.
"Praktik privatisasi dan liberalisasi yang terjadi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil akan semakin marak dengan adanya UU Cipta Kerja," kata Susan lewat keterangan tertulis, Rabu (14/10).
(CNNIndonesia.com)
Tim RAGA Polda Riau Perkuat Pengawasan Jalanan dan Area Publik
Hukrim
Universitas Paramadina bersama Universitas Harkat Negeri menggelar diskusi bertajuk Menakar Akurasi Laporan The E
Politik
kabarmelayu.com,INHIL Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir menerima kunjungan kerja Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Riau, He
Pemerintahan
kabarmelayu.com,INHIL Pramuka Kwartir Cabang (Kwarcab) 04.02 Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mengikuti kegiatan Korps Kadet Republik I
TNI/Polri
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pemadaman listrik total (blackout) yang melanda sejumlah wilayah Sumatera, termasuk Kota Pekanbaru, membuat jaja
Hukrim
kabarmelayu.com,ROHIL Polsek Rimba Melintang menutup rangkaian Turnamen Futsal Kapolsek Rimba Melintang Cup Tahun 2026 yang digelar di Lap
TNI/Polri
kabarmelayu.com,INHIL Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir terus memperkuat kesiapsiagaan menghadapi potensi kebakaran hutan dan lahan (Ka
Pemerintahan
kabarmelayu.com, SIAK Pagi itu suasana SD Negeri 24 Tanjung Pal dan SMP Negeri 8 terasa berbeda. Langkah kecil anakanak berlari di halam
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Sistem pembangkit listrik PT. PLN wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) mengalami gangguan. Sebanyak empat pr
Peristiwa
kabarmelayu.com,KAMPAR UPT Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Bangkinang Kota berhasil meraih Juara III pada Lomba Resensi Buku Tingk
Pendidikan