Emak-emak Bongkar Sindikat Narkoba yang Sasar Anak Sekolah di Kuansing
kabarmelayu.comKUANSING Keresahan kaum ibu di Desa Sukamaju Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) akibat peredaran narkoba d
Hukrim
JAKARTA - Pemerintah Indonesia resmi menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Selain kenaikan harga, pemerintah juga mewacanakan pembatasan kendaraan-kendaraan yang boleh mengisi BBM bersubsidi seperti Pertalite dan Solar.
Mulai Sabtu 3 September 2022 pukul 14.30 WI, harga Pertalite naik dari Rp 7.600 per liter menjadi Rp 10.000 per liter. Kemudian Solar dari Rp 5.000 menjadi Rp 6.800 dan Pertamax dari Rp 12.500 menjadi Rp.14.500 per liter.
Sedangkan wacana pembatasan kendaraan, yang boleh mengisi Pertalite akan didasarkan pada kapasitas mesin. Untuk mobil dengan kapasitas mesin 1.400 cc ke atas akan dilarang mengisi Pertalite.
Baca Juga:
Pemerintah pun perlu merevisi aturan yang ada, yaitu Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014. Aturan itu isinya, memuat sejumlah pembatasan kendaraan yang dilarang mengonsumsi BBM bersubsidi, yakni Solar dan Pertalite.
Revisi aturan tersebut akan memuat memgenai kriteria kendaraan yang dilarang membeli Pertalite. Hal ini dilakukan untuk menjaga konsumsi Pertalite tak melebihi kuota yang ditetapkan.
Baca Juga:
Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Erika Retnowati menyampaikan keputusan jenis-jenis pembatasan akan tertuang dalam beleid tersebut. Namun, ia belum memberikan bocoran kriterianya.
"Belum ditetapkan ya, tunggu saja terbitnya revisi Perpres 191/2014," katanya saat dikonfirmasi Liputan6.com, Minggu (4/9/2022).
Sebelumnya, pemerintah memang berencana untuk membatasi mobil yang boleh membeli Pertalite. Pernah beredar kabar pembatasannya mengacu pada besaran CC mobil, yakni 1.500 CC. Namun, beredar juga kabar kalau pembatasan yang dilakukan untuk 1.400 CC ke atas.
Erika tak menampik maupun mengiyakan kabar ini. Namun, ia mengamini sudah ada rencana pembatasan bagi mobil yang boleh membeli Pertalite.
"Rencananya iya (membatasi jenis mobil)," ujarnya.
Senada, Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman juga menyebut kepastian pembatasan dan berbagai turunannya akan dipastikan setelah revisi Perpres 191/2014 terbit.
"Lebih baik kita tunggu aja ya," kata dia, singkat.
Jika benar pembatasan yang boleh mengakses Pertalite adalah mobil 1.400 CC kebawah, maka banyak mobil populer saat ini yang tak bisa membeli Pertalite kedepannya.
Berikut ini daftar mobil 1.400 cc ke atas yang bakal dilarang menggunakan Pertalite dan Solar sebagai BBM bersubsidi, klik di sini.
kabarmelayu.comKUANSING Keresahan kaum ibu di Desa Sukamaju Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) akibat peredaran narkoba d
Hukrim
kabarmelayu.comJAKARTA Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menegaskan pentingnya perlindungan hukum terhadap karya jurnalistik dala
Pemerintahan
kabarmelayu.comDUMAI Upaya penyelundupan puluhan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dan warga negara asing ke Malaysia, berhasil digag
Hukrim
kabarmelayu.comPEKANBARU Tim gabungan dari Dinas Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru bersama Satpol PP, mengamankan
Lingkungan
kabarmelayu.comPEKANBARU Usai melaksanakan tugas sebagai Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI saat konferensi internasiona
Parlemen
kabarmelayu.comPEKANBARU Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM) Kota Pekanbaru mulai menga
Pemerintahan
kabarmelayu.comPEKANBARU Anggota DPR RI Dapil Riau II Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Dr. Syahrul Aidi Maazat, menggelar silaturah
Parlemen
kabarmelayu.comINHIL Bupati Indragiri Hilir (Inhil) diwakili Asisten II Setdakab Inhil, H. Dwi Budiyanto, menghadiri Konferensi Cabang (Ko
Pemerintahan
kabarmelayu.comPEKANBARU Kepolisian Daerah (Polda) Riau tidak hanya fokus pada penindakan hukum, tetapi juga memperkuat langkah preventif
Hukrim
kabarmelayu.comPEKANBARU Kecelakaan maut kembali terjadi di ruas Jalan Tol Permai KM 03/200 B, Kamis dini hari (23/4/2026) sekitar pukul 0
Peristiwa