Jumat, 24 April 2026 WIB

PWI Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik Masuk Revisi UU Hak Cipta

Redaksi - Kamis, 23 April 2026 23:26 WIB
PWI Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik Masuk Revisi UU Hak Cipta
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (tengah) dan Ketua Dewan Pers Prof Komaruddin Hidayat (kiri) saat berdiskusi tentang perlindungan karya jurnalistik dalam RUU Hak Cipta dengan moderator anggota Dewan Pers Dahlan Dahi (kanan) di Hall Dewan Pers. (Foto: I
kabarmelayu.comJAKARTA – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menegaskan pentingnya perlindungan hukum terhadap karya jurnalistik dalam revisi Undang-Undang Hak Cipta yang saat ini tengah bergulir.

Hal tersebut disampaikan dalam forum penyerahan pokok-pokok pikiran Dewan Pers kepada Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Kamis (23/4)/2026.

Dalam kegiatan itu, PWI Pusat diwakili Direktur Uji Kompetensi Wartawan (UKW), Aat Surya Safaat, yang hadir bersama unsur konstituen Dewan Pers lainnya.

Baca Juga:

PWI menilai, penguatan regulasi hak cipta terhadap karya jurnalistik menjadi kebutuhan mendesak di tengah perkembangan ekosistem media digital yang semakin kompleks. Perlindungan tersebut dinilai penting tidak hanya untuk menjamin hak ekonomi dan moral wartawan, tetapi juga menjaga kualitas dan integritas produk jurnalistik.

Forum tersebut diawali dengan penyerahan dokumen pemikiran oleh Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, yang menekankan bahwa karya jurnalistik memiliki nilai strategis bagi publik dan kehidupan demokrasi.

Baca Juga:

Diskusi yang menyusul penyerahan dokumen itu turut menghadirkan Menteri Hukum dan Ketua Dewan Pers, dengan moderator anggota Dewan Pers, Dahlan Dahi.

Selain PWI, sejumlah organisasi pers dan perusahaan media juga hadir, di antaranya Aliansi Jurnalis Independen, Pewarta Foto Indonesia, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia, Asosiasi Media Siber Indonesia, serta Serikat Perusahaan Pers.

PWI memandang, revisi UU Hak Cipta harus mampu menjawab tantangan maraknya pelanggaran penggunaan karya jurnalistik di ruang digital tanpa izin, yang selama ini merugikan wartawan dan perusahaan pers.

Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan dukungannya terhadap penguatan perlindungan karya jurnalistik dalam regulasi. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memastikan keberlanjutan industri media sekaligus menjamin hak publik atas informasi yang berkualitas.

Bagi PWI, momentum revisi Undang-Undang Hak Cipta menjadi peluang strategis untuk mempertegas posisi karya jurnalistik sebagai produk intelektual yang wajib dilindungi secara hukum dalam sistem nasional.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Syahrul Aidi Maazat Serap Aspirasi 5 Asosiasi Media dan Wartawan Riau
Anggota DPR RI Dr. Syahrul Aidi Maazat Silaturahmi Bersama Insan Pers Riau
Lampung Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027
PWI Pusat Serahkan Uang Duka kepada Keluarga Almarhum Zulmansyah Sekedang
Skandal Perzinahan Kades, Kriminalisasi Wartawan dan Dugaan Suap Penyidik
Ratusan Pelayat Lepas Zulmansyah Sekedang Menuju Peristirahatan Terakhir
komentar
beritaTerbaru