Kamis, 30 Juli 2026 WIB

Ini Penjelasan Panglima Yudo Margono soal Revisi UU TNI yang Tuai Kritik

Harijal - Selasa, 16 Mei 2023 17:30 WIB
Ini Penjelasan Panglima Yudo Margono soal Revisi UU TNI yang Tuai Kritik
Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono. (dok TNI)

JAKARTA - Panglima TNI Laksamana Yudo Margono angkat bicara soal wacana revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang menuai polemik. Yudo menjelaskan, revisi UU TNI itu merupakan amanat Progam legislasi nasional (Prolegnas).

"RUU TNI itu kan baru dipaparkan ke saya, itu amanat dari Prolegnas tahun 2014, 2019-2024, yang selama ini belum kita laksanakan. Ya sehingga waktu itu Babinkum mengajukan itu, rapat tingkat kecil," kata Yudo dalam keterangannya, Dikutip Selasa (16/5/2023).

Yudo melanjutkan, rencana revisi UU TNI masih butuh pembahasan yang menyeluruh. Lagi pula, draf revisi UU TNI ini itu baru disampaikan kepada dirinya satu kali.

Baca Juga:

"Baru dipaparkan sekali dengan saya, ini kan belum dibahas secara keseluruhan. Makanya tadi bapak presiden bilang nanti nunggu pembahasan, belum dibahas," ucapnya.

Draf Baru Tahap Awal
Yudo menambahkan, revisi UU TNI masih memerlukan proses panjang. Sebab, draf yang selama ini beredar baru tahap awal.

Baca Juga:

"Ini baru tahap awal, awal sekali yang sebenarnya belum boleh itu beredar, tapi nggak tahu ko bisa beredar, nah tentunya saya terima kasih tanggapan dari masyarakat semuanya. Bahwa itu berarti menunjukkan bahwa masyarakat masih sayang kepada TNI," tuturnya.

Nantinya, kata Yudo, draf revisi UU TNI akan diajukan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. Setelah rampung, baru diserahkan ke DPR.

"Ya nanti, nanti kan tingkat diajukan dulu ke menteri pertahan, nantinya akan ke DPR juga," tandas Yudo.(*)

SHARE:
beritaTerkait
Fun Pingpong Competition, Pererat Sinergi SKK Migas, EMP dan PWI Riau
Ketahanan Pangan, Kapolsek Kandis dan Personel Siapkan Kebutuhan Air untuk Tanaman Jagung
Wako Geram Revitalisasi Pasar Bawah Tak Tuntas, Pengelola Terancam Putus Kontrak
Ekspedisi Merah Putih Presisi 2026 Resmi di Buka, Polda Riau Hadirkan Layanan hingga Pulau Terluar
Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara
Perda Pertanggungjawaban APBD Bengkalis 2025 Disahkan,
komentar
beritaTerbaru