Sabtu, 23 Mei 2026 WIB

Golkar Yakin Hak Angket Ahok Tumbang di Paripurna

Harijal - Senin, 20 Februari 2017 18:02 WIB
Golkar Yakin Hak Angket Ahok Tumbang di Paripurna
Republika/Rakhmawaty La’lang Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Golkar Idrus Marham

JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar Idrus Marham menyatakan, sejak awal partainya menolak usulan hak angket pengaktifan kembali Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta. Selain itu, Idrus juga memprediksi usulan angket tersebut tidak akan disetujui dalam rapat paripurna.

Alasanya, menurut Idrus pengaktifan Ahok sebagai gubernur DKI Jakarta sudah sesuai dengan prosedur. Sebab, pemerintah menggunakan pasal alternatif dari dua pasal yang disangkakan oleh majelis hakim, dimana hukumanya di bawah lima tahun.

"Pimpinan fraksi pendukung pemerintah, sudah membuat pernyataan, tidak menyetujui bahkan ditolak. Kalau dihitung, 63 persen (anggota) tidak setuju dengan itu (angket)," kata Idrus di DPP Partai Golkar, Senin (20/2/17).

Baca Juga:

Oleh karena itu, Idrus menyatakan fraksi -fraksi pengusul angket tersebut, tidak perlu menggalangkan opini hanya untuk mempengaruhi pilihan politik. Sebab, rakyat tidak terpengaruh terhadap hal tersebut.

Kalau hanya sekadar meminta penjelasan, Idrus menuturkan, tidak perlu melalui angket. Komisi II DPR cukup memanggil Menteri Dalam Negeri untuk menjelaskan secara detail kebijakannya tersebut.

Baca Juga:

"Dengan demikian, berpolitik harus didasarkan pada aturan. Bukan keingininan -keinginan. Demokratisasi bisa berjalan dengan baik apabila berdasarkan pada aturan yang ada," ucapnya.(ROL/rec)

 

SHARE:
beritaTerkait
Pemkab Inhil Gelar Rakor Siaga Darurat Karhutla 2026
Susuri Pesisir Siak, Afni Bawa Seragam Gratis dan Pesan tentang Masa Depan
PLN Gangguan, Aceh, Sumut, Sumbar dan Riau Padam!
UPT SMP Negeri 1 Bangkinang Kota Sabet Juara III Lomba Resensi Buku se-Kabupaten Kampar
PPWI Fasilitasi Keluarga Jenguk Jekson Sihombing di Lapas Nusakambangan
Pengamat: Sengketa F-SPTI Bengkalis Cukup Mengacu Putusan PN Jakarta Timur
komentar
beritaTerbaru