Sabtu, 23 Mei 2026 WIB

KPK Laporkan Kasus Novel Baswedan Disiram Air Keras ke Polisi

Harijal - Selasa, 11 April 2017 09:05 WIB
KPK Laporkan Kasus Novel Baswedan Disiram Air Keras ke Polisi
istimewa
Ketua KPK Agus Rahadjo sedang menjenguk Novel Baswedan di RS

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M. Syarif menuturkan KPK akan segera melapor kepada kepolisian untuk dilakukan pengecekan lebih lanjut terkait penyiraman air keras terhadap salah satu penyidiknya, Novel Baswedan.

"Kami belum tahu motif di balik itu apa, sedang diperiksa, dan kami akan laporkan ke polisi untuk dicek lebih lanjut," ujar dia saat dihubungi, Selasa (11/4).

Laode juga mengatakan tim keamanan dari KPK telah diturunkan untuk meninjau tempat kejadian perkara (TKP) penyiraman air keras terhadap Novel. "Tim keamanan sedang mengolah tempat kejadian perkaranya, nanti kita kerjasamakan dengan Kapolres Jakarta Utara, sudah di tempat juga, sedang diperiksa," kata dia. 

Baca Juga:

Laode menilai penyiraman air keras kepada Novel itu kemungkinan berkaitan dengan kasus korupsi yang ditanganinya. "Nggak ada yang bisa mengetahui, tapi pasti mungkin berhubungan dengan yang dia kerjakan," tutur dia.

Menurut Laode, penyiraman air keras terhadap Novel ini juga sama sekali tidak berhubungan dengan konflik internal di lembaga antirasuah itu. "Bukan konflik internal, nggak ada hubungannya itu," ucap dia.

Baca Juga:

Novel dilaporkan disiram air keras dalam perjalanan menuju rumahnya usai shalat subuh di masjid di daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (11/2). Laode belum mengetahui kronologis pastinya seperti apa. "Itu yang belum kami tahu, tapi saat dia setelah keluar dari masjid menuju ke rumahnya habis shalat subuh," ujar dia.(ROL)

SHARE:
beritaTerkait
Pemkab Inhil Gelar Rakor Siaga Darurat Karhutla 2026
Susuri Pesisir Siak, Afni Bawa Seragam Gratis dan Pesan tentang Masa Depan
PLN Gangguan, Aceh, Sumut, Sumbar dan Riau Padam!
UPT SMP Negeri 1 Bangkinang Kota Sabet Juara III Lomba Resensi Buku se-Kabupaten Kampar
PPWI Fasilitasi Keluarga Jenguk Jekson Sihombing di Lapas Nusakambangan
Pengamat: Sengketa F-SPTI Bengkalis Cukup Mengacu Putusan PN Jakarta Timur
komentar
beritaTerbaru