Gerebek Pengedar Narkoba, Polresta Pekanbaru Sita 31 Catridge Etomidate dan 40 Pil Ekstasi
Gerebek Pengedar Narkoba, Polresta Pekanbaru Sita 31 Catridge Etomidate dan 40 Pil Ekstasi
Hukrim
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kembali kasus dugaan korupsi pemberian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang telah berjalan 20 tahun lalu. Seiring berjalannya waktu, penegak hukum berhasil mengungkap siapa saja yang terlibat skandal korupsi tersebut.
Bahkan, penyidik KPK juga telah memeriksa mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian era Megawati Soekarnoputri, Kwik Kian Gie sebagai saksi, pada Kamis 20 April 2017.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyebut, pemeriksaan terhadap Kwik Kian Gie merupakan penanganan lanjutan kasus korupsi BLBI walaupun tidak dimasukkan ke dalam jadwal pemeriksaan penyidik kemarin.
Baca Juga:
"Benar, kami melakukan permintaan keterangan terhadap Kwik Kian Gie. Memang ada proses lanjutan sejak 2014 terkait BLBI," kata Febri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (21/4/2017).
Menurut Febri, berdasarkan info awal yang diterima, pemanggilan Kwik Kian Gie merupakan proses lanjutan kasus di 2014 dan 2015. KPK, kata Febri, juga akan menghadirkan saksi lainnya untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut.
Baca Juga:
"Kami akan pastikan kemungkinan lebih lanjut, apakah ada pemeriksaan yang lain dan proesnya sudah sampai mana. Ini salah satu perkara penting yang juga ditunggu banyak pihak dan ditanyakan banyak pihak. Kami cukup concern karena perkara ini diperhatikan publik," tandasnya.
Sebelumnya, Kwik Kian Gie sempat mengakui bahwa dirinya digali keterangannya oleh penyidik lembaga antirasuah terkait kasus dugaan korupsi BLBI, kemarin. Erat kaitannya pemeriksaan Kwik Kian Gie berkaitan dengan jabatannya saat itu, yakni, Menko di era Megawati.
"Kasus yang pernah disidik dan saya dimintai keterangan karena saya pernah ketika menjabat sebagai Menko kan pernah ada urusan dengan BLBI dan konsekuensinya," kata Kwik usai diperiksa di KPK.
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo sempat mengatakan, kasus dugaan korupsi terkait penerbitan SKL BLBI masih akan diteruskan.
Saat ini, kasus pemberian SKL BLBI yang disinyalir merugikan negara hingga Rp138,7 triliun saat era Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri masih ditahap penyelidikan.
"Kalau alat buktinya cukup, ya kemungkinan diteruskan akan selalu ada. Kita tidak mungkin bergerak kalau belum ada datanya," kata Agus usai peresmian Gedung baru KPK, di Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa 29 Desember 2015.
Seperti diketahui, saat Abraham Samad masih menjadi Ketua KPK, lembaga antirasuah beberapa kali memeriksa tiga menteri. Mereka yang digarap pada akhir Desember 2014 lalu itu adalah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian era Presiden Abdurahman Wahid, Rizal Ramli, mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Laksamana Sukardi dan Menteri Koordinator Perekonomian era Megawati Soekarnoputri, Dorodjatun Kuntjoro Jakti.
Menurut mekanisme penerbitan SKL yang dikeluarkan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) berdasarkan Inpres Nomor 6 Tahun 2002, selain mendapatkan masukan dari Menteri BUMN, Presiden Megawati juga mendapat masukan dari Menteri Keuangan, Boediono dan Menko Perekonomian, Dorodjatun Kuntjoro Jakti.
SKL tersebut berisi pemberian jaminan kepastian hukum kepada debitur yang telah menyelesaikan kewajibannya atau tindakan hukum kepada debitur yang tidak menyelesaikan kewajibannya. Hal itu berdasarkan penyelesaian kewajiban pemegang saham, atau yang lebih dikenal dengan Inpres tentang release and discharge.
BLBI merupakan skema bantuan (pinjaman) yang diberikan BI kepada bank-bank yang mengalami masalah likuiditas pada saat krisis moneter tahun 1998. Skema ini dilakukan berdasarkan perjanjian Indonesia dengan IMF dalam mengatasi masalah krisis. Pada Desember 1998, BI menyalurkan BLBI sebesar Rp147,7 triliun kepada 48 bank.
Hasil audit BPK menyebutkan, dari Rp147,7 triliun dana BLBI yang dikucurkan, Rp138,7 triliun dinyatakan merugikan negara. Hal tersebut lantaran penggunaan dana talangan itu tidak jelas.
Gerebek Pengedar Narkoba, Polresta Pekanbaru Sita 31 Catridge Etomidate dan 40 Pil Ekstasi
Hukrim
Benih Jagung Kuartal III Telah Ditanam, Polsek Kandis Perkuat Ketahanan Pangan di Wilayah Binaan
Lingkungan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Setelah terpantau hingga 500an hotspot (titik panas) di Riau sepekan lalu, pagi ini Badan Meteorologi Klimatolo
Lingkungan
kabarmelayu.com,MERANTI Seekor buaya muara menerkam seorang warga bernama Atai (35) saat menyeberang menggunakan rakit di Sungai Sendewo,
Peristiwa
kabarmelayu.com,JAKARTA Menjalani Tugas seharihari di dunia kesehatan sebagai dokter, tidak membuat dr. Hj. Nadya Isra Miranti, M.K.M ber
Kesehatan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Law Firm Citra Hukum Keadilan (CHK) resmi memperluas jangkauan layanannya dengan meresmikan Kantor Perwakilan Pr
Hukrim
kabarmelayu.com,KAMPAR Babinsa Koramil 06/Siak Hulu, Serma Gali Handoko, menghadiri malam puncak peringatan HUT RI ke81 tahun 2026, Sabtu
Sosial
kabarmelayu.com,BENGKALIS Pemerintah Kabupaten Bengkalis terus berupaya memperkuat pelayanan kesehatan bagi masyarakat melalui sinergi den
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Aksi pemerasan disertai ancaman kekerasan berhasil diungkap jajaran Polsek Sukajadi. Korbannya seorang pria ya
Hukrim
kabarmelayu.com,PEKANBARU Sebanyak 12 personel Tim Alpha Pekanbaru melaksanakan fastrope sebagai tim pembuka di titik Drop Zone (DZ) dalam
TNI/Polri