Gerebek Pengedar Narkoba, Polresta Pekanbaru Sita 31 Catridge Etomidate dan 40 Pil Ekstasi
Gerebek Pengedar Narkoba, Polresta Pekanbaru Sita 31 Catridge Etomidate dan 40 Pil Ekstasi
Hukrim
JAKARTA - KPK telah mengirimkan surat kepada Mabes Polri untuk memasukkan salah satu nama dalam daftar pencarian orang (DPO), yaitu Miryam S Haryani. Miryam adalah tersangka memberikan keterangan tidak benar pada persidangan perkara tindak pidana korupsi proyek KTP elektronik (KTP-el) atas nama terdakwa Irman dan Sugiharto.
“Jadi KPK sudah memasukkan dalam DPO tersangka Miryam S Haryani (MSH), kami kirimkan surat ke Polri hari ini," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/4).
Menurut Febri, dasar pengiriman surat untuk memasukkan Miryam dalam DPO adalah sejumlah peraturan perundang-undangan termasuk juga permintaan pada Kapolri dan jajarannya membantu untuk melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan. "Jika penangkapan sudah dilakukan maka itu diserahkan ke KPK dan kami akan berkoordinasi lebih lanjut," kata Febri.
Baca Juga:
Sebelumnya, menurut Febri, KPK sudah memberikan kesempatan kepada Miryam S Haryani untuk dipanggil secara patut. "Kemudian diadwalkan ulang ketika pihak pengacara datang mengatakan yang bersangkutan sakit, kami jadwalkan ulang setelah ada surat keterangan dokter bahkan sampai hari ini kami belum menerima kedatangan dari tersangka," katanya.
Oleh karena itu, kata dia, dalam proses penyidikan ini pihaknya memandang perlu untuk menerbitkan surat DPO untuk tersangka Miryam S Haryani dan kemudian mengirimkannya kepada pihak Polri. “Kalau memang ada informasi-informasi dari masyarakat atau dari pihak-pihak lain terkait dengan keberadaan tersangka, itu dapat disampaikan kepada kantor Kepolisian yang terdekat karena kami hari ini sudah kirimkan surat DPO tersebut kepada Polri dan tentu kami berkoordinasi juga dengan pihak Polri terkait hal ini," ujarnya.
Baca Juga:
Miryam disangkakan melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Kamis (23/3), Miryam mengaku diancam saat diperiksa penyidik terkait proyek kasus KTP-el. “BAP isinya tidak benar semua karena saya diancam sama penyidik tiga orang, diancam pakai kata-kata. Jadi waktu itu dipanggil tiga orang penyidik," kata Miryam sambil menangis.
Terkait hal itu, Miryam dalam persidangan juga menyatakan akan mencabut BAP atas pemeriksaan dirinya. Dalam dakwaan disebut bahwa, Miryam S Haryani menerima uang 23 ribu dolar AS terkait proyek sebesar Rp 5,95 triliun tersebut. KPK juga telah menetapkan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai tersangka. Adapun, terdakwa dalam kasus ini adalah Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Pejabat Pembuat Komitmen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto.(ROL)
Sumber : Antara
Gerebek Pengedar Narkoba, Polresta Pekanbaru Sita 31 Catridge Etomidate dan 40 Pil Ekstasi
Hukrim
Benih Jagung Kuartal III Telah Ditanam, Polsek Kandis Perkuat Ketahanan Pangan di Wilayah Binaan
Lingkungan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Setelah terpantau hingga 500an hotspot (titik panas) di Riau sepekan lalu, pagi ini Badan Meteorologi Klimatolo
Lingkungan
kabarmelayu.com,MERANTI Seekor buaya muara menerkam seorang warga bernama Atai (35) saat menyeberang menggunakan rakit di Sungai Sendewo,
Peristiwa
kabarmelayu.com,JAKARTA Menjalani Tugas seharihari di dunia kesehatan sebagai dokter, tidak membuat dr. Hj. Nadya Isra Miranti, M.K.M ber
Kesehatan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Law Firm Citra Hukum Keadilan (CHK) resmi memperluas jangkauan layanannya dengan meresmikan Kantor Perwakilan Pr
Hukrim
kabarmelayu.com,KAMPAR Babinsa Koramil 06/Siak Hulu, Serma Gali Handoko, menghadiri malam puncak peringatan HUT RI ke81 tahun 2026, Sabtu
Sosial
kabarmelayu.com,BENGKALIS Pemerintah Kabupaten Bengkalis terus berupaya memperkuat pelayanan kesehatan bagi masyarakat melalui sinergi den
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Aksi pemerasan disertai ancaman kekerasan berhasil diungkap jajaran Polsek Sukajadi. Korbannya seorang pria ya
Hukrim
kabarmelayu.com,PEKANBARU Sebanyak 12 personel Tim Alpha Pekanbaru melaksanakan fastrope sebagai tim pembuka di titik Drop Zone (DZ) dalam
TNI/Polri