Pemkab Inhil Gelar Rakor Siaga Darurat Karhutla 2026
kabarmelayu.com,INHIL Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir terus memperkuat kesiapsiagaan menghadapi potensi kebakaran hutan dan lahan (Ka
Pemerintahan
JAKARTA - KPK telah mengirimkan surat kepada Mabes Polri untuk memasukkan salah satu nama dalam daftar pencarian orang (DPO), yaitu Miryam S Haryani. Miryam adalah tersangka memberikan keterangan tidak benar pada persidangan perkara tindak pidana korupsi proyek KTP elektronik (KTP-el) atas nama terdakwa Irman dan Sugiharto.
“Jadi KPK sudah memasukkan dalam DPO tersangka Miryam S Haryani (MSH), kami kirimkan surat ke Polri hari ini," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/4).
Menurut Febri, dasar pengiriman surat untuk memasukkan Miryam dalam DPO adalah sejumlah peraturan perundang-undangan termasuk juga permintaan pada Kapolri dan jajarannya membantu untuk melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan. "Jika penangkapan sudah dilakukan maka itu diserahkan ke KPK dan kami akan berkoordinasi lebih lanjut," kata Febri.
Baca Juga:
Sebelumnya, menurut Febri, KPK sudah memberikan kesempatan kepada Miryam S Haryani untuk dipanggil secara patut. "Kemudian diadwalkan ulang ketika pihak pengacara datang mengatakan yang bersangkutan sakit, kami jadwalkan ulang setelah ada surat keterangan dokter bahkan sampai hari ini kami belum menerima kedatangan dari tersangka," katanya.
Oleh karena itu, kata dia, dalam proses penyidikan ini pihaknya memandang perlu untuk menerbitkan surat DPO untuk tersangka Miryam S Haryani dan kemudian mengirimkannya kepada pihak Polri. “Kalau memang ada informasi-informasi dari masyarakat atau dari pihak-pihak lain terkait dengan keberadaan tersangka, itu dapat disampaikan kepada kantor Kepolisian yang terdekat karena kami hari ini sudah kirimkan surat DPO tersebut kepada Polri dan tentu kami berkoordinasi juga dengan pihak Polri terkait hal ini," ujarnya.
Baca Juga:
Miryam disangkakan melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Kamis (23/3), Miryam mengaku diancam saat diperiksa penyidik terkait proyek kasus KTP-el. “BAP isinya tidak benar semua karena saya diancam sama penyidik tiga orang, diancam pakai kata-kata. Jadi waktu itu dipanggil tiga orang penyidik," kata Miryam sambil menangis.
Terkait hal itu, Miryam dalam persidangan juga menyatakan akan mencabut BAP atas pemeriksaan dirinya. Dalam dakwaan disebut bahwa, Miryam S Haryani menerima uang 23 ribu dolar AS terkait proyek sebesar Rp 5,95 triliun tersebut. KPK juga telah menetapkan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai tersangka. Adapun, terdakwa dalam kasus ini adalah Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Pejabat Pembuat Komitmen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto.(ROL)
Sumber : Antara
kabarmelayu.com,INHIL Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir terus memperkuat kesiapsiagaan menghadapi potensi kebakaran hutan dan lahan (Ka
Pemerintahan
kabarmelayu.com, SIAK Pagi itu suasana SD Negeri 24 Tanjung Pal dan SMP Negeri 8 terasa berbeda. Langkah kecil anakanak berlari di halam
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Sistem pembangkit listrik PT. PLN wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) mengalami gangguan. Sebanyak empat pr
Peristiwa
kabarmelayu.com,KAMPAR UPT Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Bangkinang Kota berhasil meraih Juara III pada Lomba Resensi Buku Tingk
Pendidikan
kabarmelayu.com,CILACAP Ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke bersama pengurus lai
Sosial
kabarmelayu.com,PEKANBARU Dualisme kepengurusan Federasi Serikat Pekerja Transport IndonesiaKonfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesi
Hukrim
Bedah Status Hukum Etomidate Bersama Kepala BNNK Pekanbaru, Penandatanganan MoU, dan Deklarasi Mahasiswa
TNI/Polri
Delapan Pendulang Emas Tewas di Korowai Yahukimo, Koops TNI Habema Siapkan Evakuasi dan Kejar Pelaku
TNI/Polri
Riau Bhayangkara Run 2026 Dihadiri Artis Ibu Kota, Ada Charly Van Houten hingga Ndarboy
Sport
Kemnaker Kembali Raih Penghargaan Nasional Pengawasan Kearsipan dengan Kategori Sangat Memuaskan dan SJTN 2026
Pemerintahan