Sabtu, 23 Mei 2026 WIB

Desak Pencopotan Jaksa Agung HM Prasetyo, KAMMI Galang Petisi Offline

Harijal - Minggu, 30 April 2017 18:39 WIB
Desak Pencopotan Jaksa Agung HM Prasetyo, KAMMI Galang Petisi Offline
(Foto: Ferio Pristiawan Ekananda/Okezone)
KAMMI gelar petisi offline dengan meminta tanda tangan masyarakat sebagai bentuk dukungan untuk mendesak Presiden Jokowi mencopot Jaksa Agung Prasetyo.

JAKARTA - Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PP KAMMI) mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencopot Jaksa Agung HM Prasetyo. Hal itu lantaran Jaksa Agung ditengarai mengintervensi kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

"Kami mendesak Presiden untuk mencopot Jaksa Agung karena menurut kami Jaksa Agung melindungi Ahok dalam kasus penistaan agama," ujar Ketua Bidang Kebijakan Publik PP KAMMI, Riko P Tanjung di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Minggu (30/4/2017).

Untuk itu, pihaknya menggalang tanda tangan masyarakat sebagai dukungan untuk mencopot Jaksa Agung dengan cara melakukan petisi offline.

Baca Juga:

Hal ini dilakukan serentak di 10 kota lain, Medan, Padang, Pekanbaru, Bandarlampung, Metro Lampung, Jakarta, Bandung, Mataram, Malang, dan Jember.

"Aksi ini dimulai dengan petisi online. Ini petisi offline yang dilaksanakan mulai hari ini sampai minggu depan dan hasilnya akan dibacakan di forum Rapimnas PP KAMMI yang diselenggarakan di Makasar pada 6-7 Mei," tuturnya.

Baca Juga:

Riko berharap majelis hakim memberikan hukuman maksimal kepada Ahok. Sebab, ia menilai bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendapat tekanan dari Jaksa Agung saat menuntut Ahok.

"Ada tekanan-tekanan dari Jaksa Agung terhadap JPU ini dimulai dari penundaan pembacaan surat tuntutan sampai vonis ringan. Kami meminta hakim memvonis maksimal Ahok dengan Pasal 156a dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara," terangnya.

(erh/oekzone)

SHARE:
beritaTerkait
Pemkab Inhil Gelar Rakor Siaga Darurat Karhutla 2026
Susuri Pesisir Siak, Afni Bawa Seragam Gratis dan Pesan tentang Masa Depan
PLN Gangguan, Aceh, Sumut, Sumbar dan Riau Padam!
UPT SMP Negeri 1 Bangkinang Kota Sabet Juara III Lomba Resensi Buku se-Kabupaten Kampar
PPWI Fasilitasi Keluarga Jenguk Jekson Sihombing di Lapas Nusakambangan
Pengamat: Sengketa F-SPTI Bengkalis Cukup Mengacu Putusan PN Jakarta Timur
komentar
beritaTerbaru