Minggu, 30 Agustus 2026 WIB

Usai Jalani Pemeriksaan, KPK Langsung Tahan Miryam Haryani

Harijal - Senin, 01 Mei 2017 22:48 WIB
Usai Jalani Pemeriksaan, KPK Langsung Tahan Miryam Haryani
(Foto: Puteranegara)
Miryam Haryani gunakan rompi oranya tahanan KPK.

JAKARTA - Tersangka pemberi keterangan tidak benar atau palsu untuk sidang kasus megakorupsi pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012, Miryam S Haryani langsung ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Usai menjalani pemeriksaan, politikus Partai Hanura tersebut keluar sekira jam 21.27 WIB lengkap dengan rompi berwarna oranye khas tahanan KPK. Dari informasi yang dihimpun Miryam ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Setelah keluar dari Gedung KPK, wajah Miryam tampak murung dan lelah. Ia pun tidak menjawab satu pun pertanyaan awak media yang telah menunggunya sejak pagi.

Baca Juga:

Miryam berhasil ditangkap pihak kepolisian di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Senin (1/5/2017) dini hari, setelah sebelumnya menjadi buronan KPK.

Dalam kasus ini, Miryam ditetapkan sebagai tersangka pemberian keterangan palsu saat menjadi saksi sidang kasus korupsi e-KTP tahun anggaran 2011-2012 dengan terdakwa Sugiharto.

Baca Juga:

Miryam dijerat Pasal 22 jo Pasal 35 UU Tipikor yakni dengan sengaja memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar, dipidana dengan pidana penjara singkat 3 tahun paling lama 12 tahun.

(Ari/okezone)

SHARE:
beritaTerkait
Babinsa Koramil 06/Siak Hulu Hadiri Malam Puncak Peringatan HUT RI ke-81 Desa Tanah Merah
Pemkab Bengkalis Usul Pembangunan RSUD Bukit Batu dan Pengembangan Layanan Jantung-Kanker ke Kemenkes
Pria di Pekanbaru Diancam dan Diperas, 5 Pelaku Ditangkap
Tim Alpha Lakukan Fastrope ke Titik Api di Riau, Buka Jalan Tim Free Fall
PWI dan GAPKI Gelar Workshop di Yogyakarta, Komitmen Bersama Kawal Industri Sawit Nasional
Ratusan Anggota Koperasi Produsen Tani Aman Makmur Didampingi Pengacara dan LSM Penjara Rohul Tuntut PT. SRL Tinggalkan Lahan 2.050 Hektare
komentar
beritaTerbaru