Sabtu, 23 Mei 2026 WIB

Usai Jalani Pemeriksaan, KPK Langsung Tahan Miryam Haryani

Harijal - Senin, 01 Mei 2017 22:48 WIB
Usai Jalani Pemeriksaan, KPK Langsung Tahan Miryam Haryani
(Foto: Puteranegara)
Miryam Haryani gunakan rompi oranya tahanan KPK.

JAKARTA - Tersangka pemberi keterangan tidak benar atau palsu untuk sidang kasus megakorupsi pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012, Miryam S Haryani langsung ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Usai menjalani pemeriksaan, politikus Partai Hanura tersebut keluar sekira jam 21.27 WIB lengkap dengan rompi berwarna oranye khas tahanan KPK. Dari informasi yang dihimpun Miryam ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Setelah keluar dari Gedung KPK, wajah Miryam tampak murung dan lelah. Ia pun tidak menjawab satu pun pertanyaan awak media yang telah menunggunya sejak pagi.

Baca Juga:

Miryam berhasil ditangkap pihak kepolisian di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Senin (1/5/2017) dini hari, setelah sebelumnya menjadi buronan KPK.

Dalam kasus ini, Miryam ditetapkan sebagai tersangka pemberian keterangan palsu saat menjadi saksi sidang kasus korupsi e-KTP tahun anggaran 2011-2012 dengan terdakwa Sugiharto.

Baca Juga:

Miryam dijerat Pasal 22 jo Pasal 35 UU Tipikor yakni dengan sengaja memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar, dipidana dengan pidana penjara singkat 3 tahun paling lama 12 tahun.

(Ari/okezone)

SHARE:
beritaTerkait
Pemkab Inhil Gelar Rakor Siaga Darurat Karhutla 2026
Susuri Pesisir Siak, Afni Bawa Seragam Gratis dan Pesan tentang Masa Depan
PLN Gangguan, Aceh, Sumut, Sumbar dan Riau Padam!
UPT SMP Negeri 1 Bangkinang Kota Sabet Juara III Lomba Resensi Buku se-Kabupaten Kampar
PPWI Fasilitasi Keluarga Jenguk Jekson Sihombing di Lapas Nusakambangan
Pengamat: Sengketa F-SPTI Bengkalis Cukup Mengacu Putusan PN Jakarta Timur
komentar
beritaTerbaru