Selasa, 01 September 2026 WIB

Mendagri: Djarot Gantikan Ahok tanpa Proses Pelantikan

Harijal - Selasa, 09 Mei 2017 19:41 WIB
Mendagri: Djarot Gantikan Ahok tanpa Proses Pelantikan
Republika/Kabul Astuti
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, penetapan Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta sebagai pelaksana tugas (Plt) gubernur DKI Jakarta tidak menggunakan mekanisme pelantikan. Mendagri akan menyerahkan surat tugas Plt kepada Djarot, Selasa (8/5) sore. 

"Tidak ada pelantikan," ujarnya di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa.

Tjahjo mengungkapkan, Djarot tidak dapat menolak kebijakan penetapan dirinya sebagai Plt Gubernur DKI. Sementara, soal mekanisme penetapan Plt tanpa pelantikan secara resmi sama dengan mekanisme yang pernah terjadi di beberapa daerah. 

Baca Juga:

Sebelumnya, kepala daerah yang terjerat pidana juga digantikan oleh wakilnya yang kemudian menjabat sebagai Plt kepala daerah. Tjahjo mencontohkan, kasus yang menimpa Gubernur Riau Annas Maamun yang ditangkap KPK pada 2014 lalu. Posisinya lantas digantikan oleh Wagub Riau Arsyadjuliandi Rachman. 

Pada 2014 lalu, Wagub Banten Rano Karno diangkat sebagai Plt gubernur Banten karena Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah tersangkut kasus suap pilkada di Mahkamah Konstitusi. "Kondisinya sama, seperti Banten, Riau, dan Sumatra Utara," ujarnya. Dengan adanya surat tugas Plt gubernur DKI Jakarta, Djarot akan menjalankan pemerintahan hingga masa jabatan usai pada Oktober 2017 mendatang.(ROL)

Baca Juga:
SHARE:
beritaTerkait
SMP Negeri 4 Siak Hulu Kembali Bertabur Medali di Riau Challenge 2026 Taekwondo Tournament dan Kejuaraan Pencak Silat Historis Championship 2026
Sisir Tiga Kampung Narkoba di Pekanbaru, 10 Orang Positif Diamankan
Api Padam, Pekerjaan Belum Selesai
Fenomena Bulan Darah Ubah Langit Menjadi Merah Api
PPWI Inhil, BDPN, Kades dan Warga Pungkat Bahu Membahu Padamkan Api yang Membakar Kebun Warga
PLN Tembilahan  Belum Tuntaskan Kabel Semrawut
komentar
beritaTerbaru