Sabtu, 23 Mei 2026 WIB

Foto: Ini Cuit Lucu Iwan Fals Komentari Vonis Hukuman Ahok

Harijal - Selasa, 09 Mei 2017 22:06 WIB
Foto: Ini Cuit Lucu Iwan Fals Komentari Vonis Hukuman Ahok
Iwan Fals (Foto: Okezone)

JAKARTA - Penyanyi Iwan Fals ikut mengomentari putusan sidang perkara penodaan agama yang menjerat Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Lewat akun Twitter, pelantun hits legendaris Bongkar ini beberapa kali berkicau tentang persidangan ini.

Majelis hakim yang dipimpin Dwiarso Budi Santiarto membacakan vonis sidang kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Selasa (9/5/2017). Dianggap bersalah, Ahok divonis dua tahun penjara.

Melalui akun Twitternya, penyanyi dengan nama asli Virgiawan Listanto itu tampak menyaksikan jalannya persidangan. Ia mencuitkan sejumlah hal menarik mulai dari pertanyaan mengenai batu cincin yang dipakai salah satu hakim di sidang putusan.

Baca Juga:

“Hakim Ahok batu cincinnya apa itu ya?” cuit akun @iwanfals.

Netizen menjawab pertanyaan kocak itu dengan jawaban yang tak kalah kocak.

Baca Juga:

“Batu nisan bang, buat vonis Ahok,” cuit akun @ChanUnkenbastian.

 “Yang jelas bukan lempar batu cincin sembunyi tangan besi, wak wau,” tulis akun @msamsudinnaning.

Tak hanya memperhatikan batu cincin hakim yang memvonis Ahok, Iwan Fals juga mencuitkan vonis penjara dua tahun dan keputusan Ahok untuk mengajukan banding.

Cuitan tentang vonis hukuman, hingga Ahok mengajukan banding mendapat komentar bernada keras dari netizen.

“Almhamdulillah kalau banding, nanti semoga vonisnya ditambah jadi lebih dari 2 tahun Amiin,” cuit akun @Tinaleepart2.

“Hokinya diangka 2, siapa tau banding ntar angka 5 jadi angka hoki,” cuit akun @ronin4711.

“Ahok dipenjara bukan demi kepuasan ormas FPI. Ingat ya, tetapi Ahok di penjara demi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” tulis akun @AnaNurjannah88 bijak.

 

(ade/okezone)

SHARE:
beritaTerkait
Pemkab Inhil Gelar Rakor Siaga Darurat Karhutla 2026
Susuri Pesisir Siak, Afni Bawa Seragam Gratis dan Pesan tentang Masa Depan
PLN Gangguan, Aceh, Sumut, Sumbar dan Riau Padam!
UPT SMP Negeri 1 Bangkinang Kota Sabet Juara III Lomba Resensi Buku se-Kabupaten Kampar
PPWI Fasilitasi Keluarga Jenguk Jekson Sihombing di Lapas Nusakambangan
Pengamat: Sengketa F-SPTI Bengkalis Cukup Mengacu Putusan PN Jakarta Timur
komentar
beritaTerbaru