Sabtu, 23 Mei 2026 WIB

Langgar UU, Polisi Bubarkan Paksa Massa Pro Ahok di Mako Brimob

Harijal - Kamis, 11 Mei 2017 16:46 WIB
Langgar UU, Polisi Bubarkan Paksa Massa Pro Ahok di Mako Brimob
(Foto: Fadel Prayoga/Okezone)
Massa pro Ahok berkumpul di depan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

DEPOK - Pendukung terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang sedianya dari pagi melakukan aksi, dipaksa oleh pihak kepolisian untuk membubarkan diri dari gerbang Markas Korps Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Kamis (11/5/2017).

Berdasarkan pantauan Okezone di lokasi, sempat terjadi kericuhan antara massa pro Ahok dan sekumpulan pasukan elite polisi itu. Pasalnya, peserta aksi tak bisa diperingatkan secara baik-baik oleh pihak kepolisian.

Oleh sebab itu, petugas brimob mengerahkan pasukannya yang ada di dalam markas untuk mengusir massa. Mereka merapatkan barisan saling berpegangan tangan untuk membentuk border. Hal itu dilakukan untuk “memukul” mundur massa yang mayoritas kaum hawa.

Baca Juga:

Kabag Ops Korps Brimob, Kombes Waris Agono mengatakan, berdasarkan undang-undang (UU) aksi ini telah melanggar. Pasalnya, hari ini merupakan hari besar umat Buddha, yakni Waisak. Karena itu, kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum menjadi hal yang dilarang.

"Undang-undang melarang melakukan aksi di hari besar. Mari kita hormati umat Buddha yang sedang melaksanakan ibadah," ujarnya melalui pengeras suara.

Baca Juga:

Ia pun berharap massa untuk segera pulang ke rumah masing-masing.

"Kami harap ibu-ibu untuk pulang. Kasihan itu suaminya udah nungguin di rumah untuk dimasakin," pungkasnya.

Seperti diketahui, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1998 tentang menyampaikan pendapat di muka. Penyampaian pendapat di muka umum dapat dilaksanakan di tempat-tempat umum, kecuali pada hari besar nasional, seperti Tahun Baru, Hari Raya Nyepi, Hari Raya Isa Al Masih, Isra Mi’raj, Kenaikan Isa Al Masih, Hari Raya Waisak, Hari Raya Idul Fitri, Hari Raya Idul Adha, Maulid Nabi, 1 Muharam/1 Suro, Hari Natal, 17 Agustus, serta Hari Imlek.


(erh/okezone)

SHARE:
beritaTerkait
Pemkab Inhil Gelar Rakor Siaga Darurat Karhutla 2026
Susuri Pesisir Siak, Afni Bawa Seragam Gratis dan Pesan tentang Masa Depan
PLN Gangguan, Aceh, Sumut, Sumbar dan Riau Padam!
UPT SMP Negeri 1 Bangkinang Kota Sabet Juara III Lomba Resensi Buku se-Kabupaten Kampar
PPWI Fasilitasi Keluarga Jenguk Jekson Sihombing di Lapas Nusakambangan
Pengamat: Sengketa F-SPTI Bengkalis Cukup Mengacu Putusan PN Jakarta Timur
komentar
beritaTerbaru