Sabtu, 23 Mei 2026 WIB

BIN Akui Terbitkan Surat Larangan Pelihara Jenggot Bagi Pegawai

Harijal - Kamis, 18 Mei 2017 12:46 WIB
BIN Akui Terbitkan Surat Larangan Pelihara Jenggot Bagi Pegawai
Wahyu Putro A
Petugas memasang logo Badan Intelijen Negara (BIN) di Kantor BIN Jakarta, Jumat (15/1).

JAKARTA -- Badan Intelijen Negara (BIN) membenarkan telah menerbitkan surat edaran larangan bagi pegawai di lembaga tersebut untuk memelihara jenggot. Meski demikian, Juru Bicara BIN, Dawan Salyan saat dihubungi Republika, Kamis (18/5), membantah surat tersebut untuk dipublikasikan ke publik.

"Itu edaran internal, bukan untuk dipublikasi. Kami tidak pernah mempublikasi edaran itu, jadi itu edarannya," ujarnya.

Namun, Dawan tidak membantah perihal isi edaran tersebut. Dia menjelaskan, isi edaran tersebut ditujukan bagi internal pegawai BIN untuk menyeragamkan penampilan pegawai BIN.

Baca Juga:

"itu konsumsi internal, bukan konsumsi publik dalam rangka menegakkan disiplin untuk menegakkan kode etik, gitu lho ya," ujarnya.

Sebelumnya, surat edaran di kalangan internal BIN tersebar di media sosial. Isi edaran tersebut menegaskan larangan pegawai BIN memelihara jenggot dan rambut panjang, serta memakai celana cingkrang (di atas mata kaki). Berikut adalah tiga poin isi surat edaran tersebut.

Baca Juga:

1. Dasar
a. Mengindahkan perintah pimpinan Badan Intelijen Negara
b.Guna keseragaman cara berpakaian dan berpenampilan sebagai pegawai Badan Intelijen Negara.

2. Sehubungan dasar tersebut, diberitahukan kepada seluruh pegawai BIN khususnya yang setiap hari berdinas di kantor Pejaten agar tidak memelihara jenggot dan rambut panjang sertai memakai celana cingkrang (celana di atas mata kaki).

3.Terkait hal tersebut di atas, dimohon kepada Kepala Unit Kerja untuk menindaklanjuti Surat Edaran ini.

(ROL)

SHARE:
beritaTerkait
Pemkab Inhil Gelar Rakor Siaga Darurat Karhutla 2026
Susuri Pesisir Siak, Afni Bawa Seragam Gratis dan Pesan tentang Masa Depan
PLN Gangguan, Aceh, Sumut, Sumbar dan Riau Padam!
UPT SMP Negeri 1 Bangkinang Kota Sabet Juara III Lomba Resensi Buku se-Kabupaten Kampar
PPWI Fasilitasi Keluarga Jenguk Jekson Sihombing di Lapas Nusakambangan
Pengamat: Sengketa F-SPTI Bengkalis Cukup Mengacu Putusan PN Jakarta Timur
komentar
beritaTerbaru