Sabtu, 23 Mei 2026 WIB

Anggaran Terbatas, Pensiunan PNS tak Dapat THR

Harijal - Senin, 22 Mei 2017 20:30 WIB
Anggaran Terbatas, Pensiunan PNS tak Dapat THR
ilustrasi

JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk tetap tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Lebaran tahun 2017 ini. Kebijakan ini sama seperti tahun lalu, di mana pensiunan PNS hanya mendapat gaji ke-13 tanpa mendapat THR. Sementara itu, THR tetap akan diberikan kepada PNS yang masih berstatus aktif saat ini. 

Pengamat kebijakan publik Agus Pambagyo menilai, kebijakan ini sebagai buntut dari masih terbatasnya anggaran pemerintah. Di tengah serba keterbatasan lantaran kebutuhan belanja yang ketat, lanjut Agus, pemerintah tentu harus pintar-pintar memilah pos anggaran mana yang bisa ditekan.

Ia menilai kebijakan untuk tidak memberikan THR kepada pensiunan PNS sudah sesuai dengan aturan yang ada. THR, lanjutnya, memang semestinya diberikan kepada PNS yang masih aktif. "Toh pensiunan sudah dapat gaji ke-13 juga. Menurut saya itu sudah mencukupi," katanya, Senin (22/5). 

Baca Juga:

Agus juga menambahkan, anggaran yang sudah ada memang sedang genjar digunakan pemerintah untuk membangun infrastruktur yang bisa dinikmati banyak orang. Artinya, asal alokasi anggaran bisa tepat sasaran, persoalan THR yang tidak diberikan kepada pensiunan PNS sebetulnya tidak masalah. 

Sebelumnya, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menyebutkan bahwa saat ini pihaknya tengah menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang akan menetapkan besaran THR yang bakal diterima PNS. Askolani menjelaskan, THR akan diberikan kepada PNS sebelum Lebaran dan gaji ke-13 akan disalurkan tetap pada Juni. Hal ini bertepatan dengan tahun ajaran yang akan dimulai pada Juli mendatang. 

Baca Juga:

"THR untuk yang aktif saja. Sama seperti tahun lalu. Pensiun dapat gaji ke-13. Diberikannya sebelum Lebaran," jelas Askolani.

Meski akan dibayarkan pada bulan yang sama, namun Askolani menyebutkan bahwa pencairan THR dan gaji ke-13 bisa saja berbeda tanggal. Yang jelas, lanjutnya, THR akan diterima PNS sebelum Lebaran tiba, sedangkan gaji ke-13 bakal disalurkan sebelum tahun ajaran baru dimulai.  "Nanti semua kementerian lembaga tinggal mekanisme kaya biasa, dan itu kan nggak susah, tinggal dicairkan, punya manfaat, sesuai dengan tujuan," katanya. 

Tahun lalu, pemerintah memutuskan memberikan THR kepada PNS lantaran tidak ada kenaikan gaji bagi para PNS. THR diberikan sebagai kompensasi atas hal tersebut.(ROL)

SHARE:
beritaTerkait
Pemkab Inhil Gelar Rakor Siaga Darurat Karhutla 2026
Susuri Pesisir Siak, Afni Bawa Seragam Gratis dan Pesan tentang Masa Depan
PLN Gangguan, Aceh, Sumut, Sumbar dan Riau Padam!
UPT SMP Negeri 1 Bangkinang Kota Sabet Juara III Lomba Resensi Buku se-Kabupaten Kampar
PPWI Fasilitasi Keluarga Jenguk Jekson Sihombing di Lapas Nusakambangan
Pengamat: Sengketa F-SPTI Bengkalis Cukup Mengacu Putusan PN Jakarta Timur
komentar
beritaTerbaru