Sabtu, 23 Mei 2026 WIB

Pakar Ungkap 2 Kejanggalan Status Tersangka Habib Rizieq

Harijal - Rabu, 31 Mei 2017 19:32 WIB
Pakar Ungkap 2 Kejanggalan Status Tersangka Habib Rizieq
youtube
Pengamat Hukum Pidana Prof M. Muzakir.

JAKARTA - Pengamat Hukum Pidana Muhammad Mudzakkir mengaku belum menemukan dasar perbuatan yang menjadi akar jatuhnya status tersangka Habib Rizieq Shihab. Mudzakkir juga menyebutkan dua kejanggalan dalam penetapan tersangka tersebut.  

Pertama, kata dia, jika chat yang dituduhkan polisi dilakukan dengan telepon genggam atau gadget pribadi, maka dalam hukum pidana tidak dilarang. Isi chatting antara siapapun dan dengan konten apapun, menurut Mudzakkir tidak ada masalah sejauh kedua belah pihak sama-sama menerima dan tidak menimbulkan sakit hati.

"Jadi kalau di chatting itu dianggap sebagai tindak pidana, maka itu tidak ada dasar hukumnya karena chatting itu tidak masuk ke ranah publik," jelas Mudzakkir saat diwawancarai Republika.co.id, Selasa (30/5). 

Baca Juga:

Kedua, alasan pornografi, kata Mudzakkir, belum diungkapkan secara jelas oleh penyelidik. Konten pornografi jika berada di dalam ranah pribadi seseorang dan tidak disebarluaskan, maka tidak dapat terjerat hukum pidana apapun. Tindak pidana, kata dia, adalah suatu penyimpangan hukum yang dilakukan dalam ruang publik. 

"Kalau konten yang diduga pornografi itu berada di HP seseorang dan dibuka, maka yang salah adalah pihak yang membuka dan menuduh pornografi itu," kata dia.

Baca Juga:

Penyelidik, kata Mudzakkir, harus menjelaskan secara detail tentang dasar penetapan tersebut, bukan Kapolda. Dia menganggap, Kapolda tidak seharusnya ikut campur dalam perkara, mengingat tugas utama Kapolda sebagai penanggung jawab dalam bidang manajemen, moral dan sosial Polda Metro Jaya. Sedangkan penyelidik adalah orang yang terjun langsung dalam mengusut perkara. 

"Penyelidik harus bisa menjelaskan dan tanggung jawab 100 persen kasus ini adalah penyelidik, bukan Kapolda," kata dia. (ROL)

SHARE:
beritaTerkait
Pemkab Inhil Gelar Rakor Siaga Darurat Karhutla 2026
Susuri Pesisir Siak, Afni Bawa Seragam Gratis dan Pesan tentang Masa Depan
PLN Gangguan, Aceh, Sumut, Sumbar dan Riau Padam!
UPT SMP Negeri 1 Bangkinang Kota Sabet Juara III Lomba Resensi Buku se-Kabupaten Kampar
PPWI Fasilitasi Keluarga Jenguk Jekson Sihombing di Lapas Nusakambangan
Pengamat: Sengketa F-SPTI Bengkalis Cukup Mengacu Putusan PN Jakarta Timur
komentar
beritaTerbaru